Beraksi di Kantor Ekspedisi JNT, Pencuri Ini Diringkus Polda Metro
search

Beraksi di Kantor Ekspedisi JNT, Pencuri Ini Diringkus Polda Metro

Zona Barat
Pelaku pencurian ponsel di kantor ekspedisi J & T saat rilis di Mapolda Metro Jaya

Politeia.id--Nasib nahas menimpa pegawai jasa ekspedisi JNT Expres yang berinisial LN. Ponsel miliknya digasak maling ditempat kerjanya di Kantor JNT KH. Ramli No. 9A-B, Rt.1/3, Menteng Dalam, Jakarta Pusat pada Sabtu (12/9/2020) lalu.

Tak terima dengan kisah pilu yang menimpanya, korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tebet pada hari yang sama. Laporannya diterima dengan LP / K/ 482 /IX/2020 / Sek.tebet , tanggal 12 September 2020.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan korban. Dua minggu kemudian, persisnya pada Rabu 30 September 2020 pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian membentuk tim gabungan dari Mapolsek Tebet dan Unit I Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pelaku yang sudah ditangkap berinisial BS alias Budi. Dia ditangkap di Kampung Rawa Sawah, Rt.001/006, Kel. Kampung Rawa, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat. Satu pelaku masih DPO berinisial A alias Desmon," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa sebuah topi warna hitam, satu unit motor merk Fino dengan No. Pol B 3780 PEL, sebuah ponsel Redmi warna biru, sebuah dompet warna hitam dan KTP pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, Yusri menuturkan, pelaku mendatangi korban yang ditemani Joki yang berstatus DPO. Sebelum ponsel diambil, pelaku mengelabui korban dengan menanyakan harga jasa ekspedisi dan meminta contoh buble wrap.

"Ketika hendak dilayani, pelaku langsung mengambil ponsel korban yang ada di meja. Pelaku pun langsung meninggalkan tempat tersebut bersama Joki yang sudah bersiap di atas motor," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. "Pelaku sudah 15 kali beraksi," tukasnya.

Tag:

comments