TPDI Nilai Pemanggilan Aiman Witjaksono oleh Polda Metro Jaya Memalukan
Politeia.id - Pemanggilan kedua Aiman Witjaksono oleh Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengenai ketidaknetralan oknum Polri dinilai sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum dan demokrasi.
Pasalnya, informasi yang disampikan Aiman Witjaksosno tentang dugaan ketidaknetralan tersebut telah diplintir sebagai tindak pidana ujaran kebencian dan berita hoaks yang kemudian diproses hukum.
"Itu berarti Penyidik Polri tidak profesional menyikapi informasi publik yang disampaikan Aiman Witjaksoso," kata Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/12).
Petrus menilai penyidik Polri tidak profesional dalam menyikapi informasi publik yang disampaikan Aiman Witjaksoso. Seharusnya, Penyidik membuka penyelidikan atas dugaan ketidaknetralan Polri dengan menempatkan Aiman sebagai saksi pemberi informasi, bukan sebaliknya sebagai pesakitan yang dimintai pertanggung-jawaban pidana.
"Karena itu pilihan yang tepat bagi Polda Metro Jaya adalah hentikan pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono. Kembalikan profesionalisme Polri, ubah subyek (Aiman Witjaksosno) sebagai saksi pemberi informasi sementara oknum Polri yang diduga tidak netral di lapangan dijadikan subyek terlapor yang dimintai patut untuk pertanggungjawaban pidana," ucapnya.
Petrus mengatakan, Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya dan Komisi Kode Etik Profesi Polri harus bertindak secara setara jika terdapat dugaan ketidaknetralan Polri di tingkat manapun. Keseimbangan dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam menangani pernyataan atau dugaan-ketidaknetralan ini.
Di dalam Kode Etik Profesi Kepolisian, Polri wajib bersikap netral dalam kegiatan politik praktis. Pemanggilan Aiman Witjaksosno sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya, yang dianggap sebagai tindak lanjut dari sikap tidak netral Polri dalam kegiatan politik, dapat diinterpretasikan sebagai pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrolnya kepada Polri.
"Jika tidak demikian, malah Polda Metro Jaya akan dinilai tidak profesional, memalukan dan melukai rasa keadilan publik jika pada pemeriksaan hari ini Polda Metro Jaya menempatkan Aiman Witjaksono sebagai pesakitan yang hendak dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar laporan polisi dugaan ujaran kebencian dan menyiarkan hoaks," jelasnya.
Petrus menambahkan bahwa Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri harus menegakkan prinsip keadilan dan profesionalisme dalam menangani informasi yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono. Klarifikasi serta jaminan netralitas Polri dalam Pilpres 2024 juga dinilai penting untuk menjamin kelancaran proses demokrasi dan keadilan bagi masyarakat.
"Pemanggilan Polda Metro Jaya, bisa dinilai sebagai bentuk lain dari pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrolnya kepada Polri, yang dilindungi UU. Apalagi menjelang kampanye pilpres, Polri harus bersikap hati-hati agar tidak terjebak dalam kegiatan politk praktis yang dilarang oleh UU Polri dan Peraturan Kode Etik Profesi Polri," tandas dia.
comments