Sirekap Dinilai sebagai Biang Kerok Kejahatan Pemilu 2024, Hakim MK Diminta Kabulkan Gugatan Paslon 01 dan 03
Politeia.id - Pakar IT dan dosen di Universitas Pasundan, Leony Lidya menyatakan bahwa permasalahan seputar Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pemilu 2024 tidak terjadi secara kebetulan, melainkan didesain dengan sengaja (by design). Sirekap dipandangnya sebagai saksi bisu atas kejahatan yang terjadi dalam Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Leony Lidya dalam diskusi bertajuk `Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024` pada Minggu (7/4).
"Sirekap dengan runtutan kronologis tersebut saya anggap sudah menjadi saksi bisu kejahatan pemilu 2024," kata Leony.
Ahli Paslon 03 di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun membeberkan kronologi rasionalisasi kontroversi Sirekap yang dianggap by design. Menurutnya pada saat mengunggah C hasil itu teknologi pengenalan numeriknya sudah teruji. Dan kemudian tidak muncul adanya validasi data.
"Ini sangat tidak logis saya menganalogi bahwa itu ibarat kita setor di mesin ATM setor uang kemudian mesin membaca uangnya lalu menampilkan berapa banyak lembar. Kemudian ada salah kita nggak bisa edit tapi langsung disimpan itu itu yang namanya harusnya kalau validasi kan bertanya dulu sudah benar atau belum," kata Leony.
"Bahkan yang lebih fatal saya menganalogikan bahwa ini desain pesawat tanpa daun pintu dan seat belt. Tetapi saya meyakini bahwa dalam desain itu ada daun pintunya ada seat beltnya tapi hilang pada saat pesawat take off," sambungnya.
Di sisi lain,Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, juga menyampaikan bahwa Sirekap merupakan salah satu alat yang disalahgunakan untuk menutupi kejahatan yang terjadi dalam pemilu.
Menurutnya, berdasarkan keterangan para ahli dari pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengenai permasalahan Sirekap dalam Pemilu 2024 sudah menjadi pertimbangan bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan paslon 01 dan 03.
Baginya, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 bukan hanya mengenai masalah angka, namun sumber dari adanya kejahatan pemilu yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).
"Jika tiga syarat sudah terpenuhi (TSM), kita harus memberikan dukungan kepada MK agar memenuhi tuntutan dari pihak-pihak terkait. Kita tidak boleh diam, kita harus terus bergerak, karena Sirekap telah menjadi bagian dari kejahatan sistematis, terstruktur, dan masif," kata Petrus dalam diskusi yang sama.
Petrus menegaskan bahwa jika MK memutuskan di luar harapan, maka masyarakat tidak boleh berdiam diri.
"Kita tidak boleh berhenti bergerak, kita harus terus menyuarakan bahwa Sirekap penting dalam kasus ini, meskipun kuasa hukum 02 dan para ahli berusaha menolak pentingnya Sirekap," pungkasnya.
comments