Nunggak Cicilan 8 Bulan, Anggota Babinsa Jakarta Utara Dikepung Debt Collector
search

Nunggak Cicilan 8 Bulan, Anggota Babinsa Jakarta Utara Dikepung Debt Collector

Zona Barat
Debt Collector mengepung mobil yang dikemudi anggota Babinsa Jakarta Utara. Foto: Politeia/Tangkapan Layar.

Politeia.id -- Seorang anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakarta Utara dikepung 11 anggota Debt Collector.

Peristiwa pengepungan terjadi pada Kamis (6/5) pekan lalu di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Namun video peristiwa tersebut viral di media sosial pada Minggu (9/5).

Dari video yang beredar, tampak seorang babinsa yang mengemudi sebuah mobil Honda Mobilio dimarahi oleh belasan Debt Collector.

Mobil yang dikepung Debt Collector itu bernomor polisi B 2638 BZK, dan tengah disopiri anggota Babinsa bernama Serda Nurhadi.

Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan, peristiwa pengepungan itu terjadi lantaran pemilik mobil tersebut masih menunggak cicilan bulanan.

Dijelaskan Nasriadi, sudah delapan bulan pemilik mobil itu tidak lagi membayar kreditannya.

"Didapatkan informasi kalau mobil Mobilio bernomor polisi B 2638 BZK itu ada tunggakan kredit leasing Clipan selama delapan bulan," kata Nasriadi, dikutip Senin (10/5).

Ia menguraikan bahwa saat peristiwa itu terjadi, Serda Nurhadi tengah berusaha membantu membawa seorang pasien yang tengah sakit untuk dibawa ke rumah sakit.

Serda Nurhadi mengemudi mobil itu setelah menerima laporan ada kendaraan yang dikerubuti sekelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan.

Mendapat laporan itu, Nuhadi lantas berinisiatif membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar pasien ke rumah sakit.

Namun dalam perjalanan melewati Tol Koja Barat, Nurhadi dan penumpang dihadang sekelompok mata elang alias Debt Collector.

Diketahui bahwa para Debt Collector menghadang mobil itu setelah mendapat kuasa dari pihak Clipan Finance, yang selanjutnya diberikan ke PT Anugrah Finance Kurnia Jaya.

"Usai itu, perusahaan lalu memberi kuasa pada seseorang berinisial HEL. Saudara HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan," ucap Nasriadi.

Nasriadi juga menyebut kalau HEL merupakan pimpinan dari kelompok debt collector yang melakukan aksi pengepungan mobil babinsa.

Setelah video peristiwa itu viral, Polisi pun memburu para pelaku.

Aparat kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 11 pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.*

Tag:

comments