Mahfud MD: Masalah Hukum Lahan Pesantren Rizieq Harus Diselesaikan
search

Mahfud MD: Masalah Hukum Lahan Pesantren Rizieq Harus Diselesaikan

Zona Barat
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Foto: Politeia.id/Setkab.go.id

Politeia.id--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan masalah hukum kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) harus diselesaikan agar jelas kepemilikannya.

"Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penyelesaian kasus hukum itu bisa dilakukan dengan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian BUMN.

Jika sudah dapat diselesaikan, kata dia, maka bisa diusulkan untuk menjadi pondok pesantren bersama.

"Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kementerian Agraria-TR dan BUMN. Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.


Sebelumnya Mahfud mengatakan, jika status hukum kepemilikan lahan Markaz Syariah FPI sudah jelas dan negara sebagai pemilik, sebaiknya ponpes tersebut diteruskan dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI secara bersama-sama.

"Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren ya diteruskan saja untuk keperluan pesantren tapi nanti yang mengurus misalnya Majelis Ulama, misalnya ya NU, Muhammadiyah gabung, gabunganlah termasuk kalau mau ya FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya ya," kata Mahfud dalam Webinar Dewan Pakar KAHMI yang disiarkan secara daring pada Senin (28/12).

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Rizieq Shihab harus mengembalikan tanah di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat yang tengah menjadi sengketa ke PT PTPN. Sebab, tanah itu bukan milik Markaz Syariah melainkan PTPN.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Teuku Taufiqulhadi menanggapi kabar sengketa kedua pihak atas tanah di Mega Mendung tersebut. Menurutnya, hak kelola harus dikembalikan karena tanah milik PTPN dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

Lebih lanjut, ia juga membantah bila ada klaim yang beredar di masyarakat bahwa tanah itu sudah dimiliki Markaz Syariah karena merupakan hasil pembelian atau oper tanah dari petani setempat. Menurutnya, hal ini tidak benar karena status yang jelas adalah HGU kepada PTPN VIII.

"Statusnya itu tanah PTPN (BUMN). Tidak ada pihak boleh menjual dan mengambil over tanah itu tanah seizin Menteri BUMN atau PTPN," katanya, mengutip CNN Indonesia.

"Karena itu bukan tanahnya, maka kembalikan saja ke PTPN VIII, karena tanah PTPN VIII," ucap Taufiqulhadi, Senin (28/12).

Tag:

comments