Forum Advokat Pancasila Minta KAMI Tak Politisir Penangkapan 8 Anggotanya
search

Forum Advokat Pancasila Minta KAMI Tak Politisir Penangkapan 8 Anggotanya

Zona Barat
Ketua Tim Tak Force FAPP, Petrus Selestinus bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Foto: Ist

Politeia.id--Sebuah kelompok advokat yang menamakan diri sebagai Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), mengkritisi 7 pernyataan sikap Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait penangkapan delapan anggotanya.

Dalam keterangan yang ditandatangani petinggi seperti Gatot Nurmantyo, Din Syamsudin dan Rochmat Wahab, KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

KAMI menilai penangkapan delapan petinggi, khususnya Syahganda Nainggolan, aneh, tidak lazim dan menyalahi aturan. Hal itu berdasarkan dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tangal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, pada hari yang sama.

"Pandangan KAMI yang demikian, jelas tidak memiliki landasan hukum dan tidak memiliki alasan logis dilihat dari tugas, fungsi dan tanggung jawab besar di pundak Polri selaku penegak hukum dan ketertiban yang sudah sering menghadapi aksi demo besar demi menyelematkan negara dan masyarakat dari aksi-aksi anarkis," kata Ketua Tim Taks Force FAPP, Petrus Selestinus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).

Lebih jauh Petrus mengatakan FAPP menolak pernyataan KAMI, dengan alasan penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan dan yang lainnya bukan karena mereka berasal dari anggota atau pimpinan KAMI. Tetapi karena di tangan Polisi sudah terdapat bukti yang beralasan untuk menyangka Syahganda Nainggolan dkk, yakni telah menyebarkan berita bohong dan dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Tindakan Polisi tidak dapat dikualifikasi sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, melainkan sebagai tindakan Kepolisian yang sah dan bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kemanan demi menjamin rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Koordinator TPDI ini. 

Menurut dia, tindakan Bareskrim Mabes Polri terhadap Syahganda Nainggolan dkk adalah untuk melindungi masyarakat banyak, memenuhi tuntutan publik agar Polri segera tangkap dan adili otak dan provokator aksi demo yang anarkis dan merusak fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat.
 
"Tindakan kepolisian terhadap sejumlah aktivis yang kebetulan dari KAMI atau karena berada di KAMI berdasarkan kriteria "barang siapa" atau "setiap orang" bukan berdasarkan dari "KAMI" atau "KITA" atau "MEREKA", semuanya diberlakukan sama di hadapan hukum.

Petrus berpendapat, Polri tidak membuat target apapun terhadap KAMI, seolah-olah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota KAMI merupakan rekayasa. "Dan KAMI tidak perlu mempolitisasi kerja Polri dalam menegakan hukum," jelasnya.

Petrus mengatakan pihaknya juga mendukung langkah tegas Polri karena telah berhasil manangkap dan menahan sejumlah orang yang diduga sebagai provokator dan otak penyebar berita bohong yang memprovokasi massa. Menurut dia, mereka ini menimbulkan keonaran dan suasana mencekam yang meluas di kalangan masyarakat di Jakarta dan di kota-kota besar lain di seluruh Indonesia.

"Tindakan sejumlah orang yang diduga sebagai otak dan pelaku penyebar berita bohong secara langsung atau tidak langsung telah menggerakan massa untuk bertindak brutal dan merusak fasilitas umum, jelas merupakan tindak kriminal, mereka justru sebagai penumpang gelap, yang menodai aksi konstitusional Buruh dan Mahasiswa yang menyampaikan protes terhadap DPR RI dan Pemerintah, karena disahkannya RUU Omnibus Law," katanya.

Tag:

comments