Arogansi Jurnalis
search

Arogansi Jurnalis

Zona Barat
Ilustrasi Jurnalis. Foto: Pixabay

Politeia.id--Najwa Shihab, pemilik sekaligus pemandu dan pembawa acara talk show Mata Najwa di Trans 7 melakukan wawancara dengan kursi kosong yang olehnya dianggap sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Trawan Agus Putranto. Ia beralasan bahwa hal itu terpaksa dilakukan karena Menkes tidak bersedia memenuhi undangan untuk hadir secara langsung dalam talk show Mata Najwa pada 28 September 2020.

Pascadrama wawancara kursi kosong sebagai Menteri Kesehatan itu, publik memberikan tanggapan beragam. Sebagian orang setuju dengan cara Najwa Shihab. Tapi banyak sekali orang yang menilai bahwa Najwa Shihab sebenarnya telah melakukan perbuatan yang tidak etis, provokatif dan itimidatif atas nama kebebasan pers. Mengapa?

Tidak Etis

Upaya Najwa Shihab menggali infiormasi aktual terkait penanganan masalah pandemik Covid-19 dari kursi kosong, sungguh merupakan perbuatan tidak etis, baik terhadap subjek yang digantikan oleh kursi kosong itu, maupun terhadap seluruh masyarakat Indonesia, yang sangat membutuhkan informasi yang akurat, aktual, obyektif dan berimbang mengenai hal ikwal penanganan masalah virus corona oleh Pemerintah.

Benar bahwa dalam batasan tertentu, setiap pejabat publik mempunyai kewajiban moral untuk menyampaikan informasi kepada publik tentang setiap program kerja yang ditetapkannya. Namun, pejabat publik tidak wajib untuk menggunakan media tertentu saja. Secara eksplisit, dapat dikatakan bahwa Menteri Kesehatan tidak wajib untuk hadir di acara talk show Mata Najwa.

Najwa Shihab seolah menempatkan Menkes sebagai target. Hal itu tercermin dalam tindakannya menolak Dirjen Kemenkes RI untuk menggantikan Menteri Kesehatan dalam acara talk show Mata Najwa. Hal ini membuktikan bahwa Najwa Shihab telah berlaku tidak etis, tidak profesional dan arogan.

Sebagai wartawan senior, Najwa Shihab tentu mengerti bahwa pejabat setingkat menteri mempunyai agenda kegiatan yang sangat padat. Sama halnya Menteri Kesehatan. Ia berwenang mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat tertentu untuk melaksanakan suatu urusan. Ini sah. Oleh karena itu, kehadiran Dirjen memenuhi undangan Mata Najwa haruslah dimaknai sebagai kehadiran Menkes itu sendiri.

Konsekuensinya adalah bahwa setiap komentar atau pernyataan yang disampaikan oleh Dirjen harus dianggap sebagai informasi Menteri Kesehatan. Tegasnya, dalam konteks kehadirannya di acara tak show Mata Najwa, sejauh terkait hal yang diberikan kepadanya untuk diinformasikan kepada publik, Dirjen adalah Menteri Kesehatan itu sendiri.

Sikap Najwa Shihab yang menolak kehadiran Dirjen di acara Mata Najwa sangatlah tidak etis dan sungguh melecehkan harkat dan martabat pejabat negara. Dengan berlaku demikian, Najwa Shihab telah mengabaikan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), yang menyebutkan bahwa “Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi kepada masyarakat”.

Metode mewawancarai kursi kosong, bahkan dapat dianggap sebagai pelanggaran KEWI lainnya, yang menegaskan bahwa “Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar”. Kursi kosong mustahil memberikan informasi apa pun kepada masyarakat. Peran wartawan sebagai pewarta berita, justru dibelokkan menjadi pewarta isu yang terbuka lebar untuk ditafsirkan secara liar.

Pertanyaan-pertanyaan Najwa Shihab kepada kursi kosong yang berlangsung dihadapan publik yang menyaksikan acara talk show Mata Najwa, jelas merupakan bentuk nyata akan pengingkaran terhadap kewajiban wartawan untuk menyediakan informasi yang benar bagi publik.

Provokatif

Ketika mewawancarai kursi kosong sebagai personifikasi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Najwa Shihab memulai dengan statement pembuka bahwa pandemi belum mereda dan terkendali. Ia kemudian melanjutkan bahwa “tak ada sosok yang lebih tepat untuk berbicara dan memberikan penjelasan kepada publik tentang situasi sebenarnya dan bagaimana penanganan yang dilakukan oleh pemerintah”.

Sepintas lalu, pernyataan itu enak didengar, mungkin karena disampaikan oleh seorang jurnalis berpengalaman dengan retorika yang menarik, gaya Najwa Shihab yang simpatik, dan image cerdas dan kritis yang terlanjur melekat pada dirinya. Namun, jika pernyataan tersebut didalami secara saksama, maka sesungguhnya pernyataan Najwa Shihab itu mengandung kekeliruan yang bersifat fundamental jika ditempatkan dalam konteks regulasi yang secara spesifik ditetapkan oleh negara dalam menangani atau mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia. Alasannya adalah sebagai berikut:

Pertama, Menteri Kesehatan bukanlah penanggung jawab utama dalam urusan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 telah diatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Jadi, pernyataan Najwa Shihab terbukti keliru dan bertentangan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kedua, publikasi mengenai korban Covid-19 termasuk strategi dan kebijakan Pemerintah dalam menangani pandemi Covod-19 selalu diumumkan secara terbuka kepada publik. Sebagaimana diketahui, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), selanjutnya disebut Keppres 7/2020.

Bahwa tujuan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, adalah: (a) meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; (b) mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; (c) meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19; (d) meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.

Kemudian, Keppres 7/2020 mengatur bahwa Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memiliki tugas (a) menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19; (b) melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19; (c) mengordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19; (d) mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid 19; dan (e) melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Bahwa menariknya, dalam Keppres 7/2020, Menteri Kesehatan bersama Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Polhukam dan Menteri Keuangan berkedudukan sebagai pengarah saja. Sedangkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang dibantu oleh wakil ketua dan anggota yang berasal dari berbagai instansi.

Ketiga, bahwa merujuk pada Keppres 7/2020 tersebut, ternyata bahwa kewenangan untuk menetapkan dan melaksanakan rencana operasional, pengawasan, koordinasi dan pengendalian serta pemanfaatan sumber daya untuk pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 sepenuhnya berada pada tangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas dan bukan Menteri Kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa pernyataan Najwa Shihab bahwa “tanggung jawab terbesar tak bisa lepas dari pundak Menteri Kesehatan” adalah tidak benar.

Keempat, setelah menyampaikan statement pembuka, Najwa Shihab melontarkan banyak pertanyaan kepada kursi kosong sebagai Menteri Kesehatan: mengapa menghilang, Pak?; kehadiran Menteri Kesehatan di muka publik memang Anda rasa tidak perlu?; Apakah kini Anda mengakui bahwa kita kecolongan dalam langkah penanganan awal yang seharusnya bisa lebih tanggap?; Apakah betul di awal pandemi dulu justru Anda Menteri Kesehatan yang mengusulkan bahwa kita tidak perlu melakukan karantina wilayah? Pak Terawan, mengapa sampai sekarang kondisi pandemi belum juga terkendali, kenapa kita tertinggal?

Saya akan berikan kesempatan kepada Anda untuk menjelaskan teguran Presiden kepada Anda satu per satu?; Mengapa tidak mundur?; Kenapa tes kita belum juga mencapai target?; Kenapa resapan anggaran kementerian masih rendah?; Kenapa berbagai peraturan dan birokrasi masih berbelit-belit di Kementerian Kesehatan?; Kenapa perlindungan tenaga kesehatan kita belum maksimal?; Kapan perbaikan bisa kita lihat?

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Najwa Shihab tersebut menunjukkan tiga hal: (1) tendensius, karena seolah-olah Menteri Kesehatan adalah orang yang sama sekali tidak bertanggung jawab, tidak menjalankan tugasnya sedikit pun, melepaskan posisi dan tanggung jawabnya tanpa alasan, dan membiarkan seluruh kegiatan di Kementerian Kesehatan tidak berjalan; (2) Najwa Shihab ternyata tidak mengerti dengan baik hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan atas percepatan penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan Keppres 7/2020; dan (3) pertanyaan-pertanyaan Najwa Shihab itu tidak disampaikan kepada orang yang tepat karena yang berwenang untuk menjawab semua itu adalah Ketua Pelaksana Gugus Tugas bukan Menteri Kesehatan.

Jika berpijak pada UU Karantina Kesehatan 6/2018 dan Keppres 7/2020, maka pertanyaan Najwa Shilab “mengapa Menkes menghilang, mengapa jarang tampil di muka publik dan permintaannya agar Menkes mengundurkan diri dari jabatannya” jelas keliru. Sebab jika berbagai kelemahan dalam penanganan pandemi Covid-19 seperti yang diasumsikan oleh Najwa Shihab itu relevan, maka Menkes tidak perlu mengundurkan diri karena Menkes hanyalah pengarah. Menkes tidak perlu tampil di depan publik untuk menjelaskan berbagai hal terkait penanganan pandemi Covid-19 karena itu merupakan tugas Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Pandemi Covid-19, bukan tugas Menkes. Jadi, Menkes tidak menghilang, tetap ada dan terus bekerja dalam senyap. Atau, mungkinkah tipe Menkes Terawan Agus Putranto yang tidak gila popularitas ini menjadi masalah bagi Najwa Shihab?.

Soal bahwa Menkes di beberapa negara lain telah mengundurkan diri karena dianggap gagal menjalankan tugasnya mengatasi masalah pandemi Covid-19, tidak harus menjadi patokan satu-satunya bagi Menkes di negara kita. Sebelum hal itu dijadikan materi perbandingan, Najwa Shihab seharusnya mempelajari secara detail setiap regulasi spesifik yang dibuat di negara-negara tersebut, apakah secara substantif sama dengan kebijakan di negara kita atau tidak.

Saya menilai, bahwa metode mewawancarai kursi kosong dengan mengajukan pertanyaan tanpa jawaban, bukan merupakan kerja jurnalistik. Karena hakekat kerja jurnalistik adalah untuk mewartakan fenomena sosial yang menjadi perhatian publik secara obyektif. Dan tugas jurnalis adalah mencari, mengumpulkan dan mewartakan berita yang menjadi penyebab munculnya fenomena sosial itu dalam format: what, why, where, when, who, dan how (5W+1H).

Melontarkan banyak pertanyaan kepada kursi kosong di hadapan publik dan membiarkan publik berspekulasi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, bukanlah bagian dari kerja jurnalistik melainkan tindakan provokatif, tidak memiliki nilai edukatif sama sekali dan cenderung mengganggu ketenangan masyarakat.

Fakta bahwa pasca drama wawancara kursi kosong dalam talk show Mata Najwa itu, Menkes dr. Terawan dibully habis-habisan oleh netizen menunjukkan Najwa Shihab telah berhasil menciptkan kebencian masif terhadap Menteri Kesehatan atas kegagalan dalam penanganan Pandemi Covis-19, yang masih bersifat asumtif. Dalam konteks Ini, Najwa Shihab patut dianggap melakukan tindakan yang bersifat provokatif.

Pesan moral dari kejadian ini adalah bahwa jurnalis sebaiknya tidak menyebarluaskan informasi yang masih belum pasti benar. Hal ini penting agar publik tidak terjebak dalam kebenaran palsu. Jika jurnalis tidak berpegang kuat pada komitmen untuk menyampaikan informasi yang benar, obyektif, akurat dan berimbang kepada masyarakat, maka bukan tidak mungkin kebenaran palsu itu terus berkembang menjadi kesadaran semu.

 

Oleh Bonifasius Gunung, Advokat dan Direktur Eksekutif Institut Transformasi Hukum Indonesia

Tag:

comments