Perekat Nusantara Sebut Ada Kepentingan Politik dalam Putusan MK Terkait Uji Materi Pasal 201 UU Pilkada
search

Perekat Nusantara Sebut Ada Kepentingan Politik dalam Putusan MK Terkait Uji Materi Pasal 201 UU Pilkada

Zona Barat
Advokat Perekat Nusantara, Carrel Ticualu dan Petrus Selestinus dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023). Foto: Politeia.id

Politeia.id - Advokat Perekat Nusantara, Carrel Ticualu, mencium adanya dugaan kepentingan politik dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dugaan tersebut muncul karena MK telah mengeluarkan dua putusan yang berbeda dalam perkara uji materi UU 10/2016. Putusan pertama, Nomor 62/PUUXXI/2023, menolak gugatan Bupati Talaud Elly Lasut.

Putusan kedua, Nomor 143/PUU-XXI/2023, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yakni Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

"Dari dua putusan yang saling bertentangan, masyarakat perlu bertanya mana yang berlaku. Dua-duanya mengikat. Final. Itu yang menjadi kekacauan hukum yang dibuat oleh MK," kata Carrel dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/12).

Menurut Carrel, perbedaan putusan MK tersebut dapat dikaitkan dengan kepentingan politik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Putusan MK Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menolak gugatan Bupati Talaud Elly Lasut, berpotensi memperpanjang masa jabatan Pejabat Sementara (PJS).

"PJS ini mungkin diharapakan Presiden Jokowi, kenapa saya sebut dia karena dia kepala pemerintahan dan kepala negara, berkepentingan supaya dikondisikan untuk pilpres atau juga mungkin pileg," kata Carrel.

Sementara itu, putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian gugatan tujuh kepala daerah, berpotensi memperpendek masa jabatan PJS.

"Namun ternyata, para PJS ini di lapangan, banyak yang tidak bisa diterima oleh rakyat karena ia tidak diterima oleh rakyat. Sehingga terbitlah putusan 163 yang mengabulkan permohonan yaitu yang dikuasakan ke Febri Diyansah cs. Itulah yang saya lihat kenapa akhirnya kembali bahwa para kepala daerah yang akhirnya dikabulkan sampai batas 1 bulan sebelum pilkada serentak itu masih berlaku jabatannya sesuai dengan kapan ia dilantik," kata Carrel.

Carrel menilai, putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan tujuh kepala daerah tersebut merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi potensi munculnya kekacauan politik menjelang Pemilu 2024. Namun, ia juga meminta MK untuk lebih transparan dalam menjelaskan pertimbangannya dalam mengeluarkan putusan tersebut.

Tag:

comments