Langkah KPK Minta BPK Audit Investigatif Kasus Formula E Dinilai Sudah Tepat
search

Langkah KPK Minta BPK Audit Investigatif Kasus Formula E Dinilai Sudah Tepat

Zona Barat
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Foto: Politeia.id

Politieia.id-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menegaskan, langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa angka kerugian negara ke BPK RI atas dugaan korupsi Formula E sudah tepat. Sebab, hal itu dapat memastikan kerugian negara.

"Karenanya, pandangan Sumardjijo bahwa langkah Pimpinan KPK bersama Tim Penyidik KPK meminta BPK-RI melakukan audit investigasi terhadap dugaan korupsi Firmula E dengan membawa angka kerugian negara, dinilai sebagai tidak wajar, adalah pandangan yang keliru dan tidak memiliki landasan hukum," ujar Petrus dalam keterangannya, Rabu (25/1).

Petrus menegaskan, KPK sudah melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang dan mengenai dugaan kerugian negarapun KPK telah menghitung dengan menggunakan auditor internal KPK.

Karena itu, kata dia, kebutuhan penyidikan KPK meminta BPK melakukan audit investigatif, tidak lain untuk memastikan berapa angka kerugian negara sebenarnya dan sekaligus melegitimasi penilain tentang kerugian negara dimaksud.

Menurutnya, tentu saja BPK RI tidak boleh menolak permintaan KPK tersebut dengan alasan apapun, termasuk alasan independensi BPK sebagaimana didalilkan oleh Soemardjijo.

"Jika saja BPK menolak melakukan audit Investigatif atau jenis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), maka BPK bisa dituntut dengan alasan merintangi, menghalangi dan menggagalkan penyelidikan, penyidikan dan persidangan dugaan tindak pidana korupsi pada Formula E," ujarnya.

Petrus mengatakan, BPK bukanlah lembaga satu-satunya dalam melakukan penghitungan kerugian negara, apalagi terkait tindak pidana korupsi. Ia juga mengingatkan, tidak semua kerugian negara berasal dari tindak pidana korupsi. Karena itu, persoalan kerugian negara akibat korupsi, KPK bisa gunakan instrumen Auditor BPK, bisa BPKP bahkan akuntan publik lain yang independen.

"Bahaya sekali kalau seluruh kerugian negara akibat korupsi diharapkan penghitungannya hanya pada BPK RI, karena Auditor BPK RI-pun bisa saja ikut melakukan korupsi, sebagaimana selama ini terjadi," ungkapnya.

Ia menilai, apa yang dilakukan oleh KPK dengan meminta audit investigatif kepada BPK ini merupakan sinyal kuat bahwa KPK sudah mengantongi bukti-bukti korupsi dalam Formula E. Baik bukti-bukti pada unsur barang siapa, unsur perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan jabatan, unsur kerugian negara, dan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Selain itu, ia mengapresiasi langkah KPK sebagai terobosan dan harus dibudayakan agar melahirkan pimpinan nasional dan daerah yang bersih dan bebas KKN.

"KPK sangat berkepentingan dengan misinya untuk melahirkan seorang Pimpinan Nasional dan Kepala Daerah yang bersih dan bebas dari KKN dan itu sah-sah saja karena sesuai dengan tujuan UU Tipikor," pungkasnya.

Tag:

comments