Anggota DPR Minta Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati Dikebiri
search

Anggota DPR Minta Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati Dikebiri

Zona Barat
Anggota DPR Minta Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati Dikebiri. Foto: Suara.com

Politeia.id -- Sejumlah anggota Komisi VIII DPR mengecam dan mengutuk keras kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan, oknum guru kepada 12 santriwati di Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengutuk keras tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh Herry yang ternyata telah berlangsung sejak tahun 2016. Dia meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman terberat kepada Herry.

"Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI saya mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum pengajar di salah satu lembaga pendidikan di Cibiru yang menjadikan 12 santri anak didiknya menjadi korban," kata Kiai Maman kepada dalam keterangannya, Jumat (10/12).

Menurut Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini, kasus Herry yang mencuat ke permukaan bisa jadi layaknya puncak gunung es. Kata dia, banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk oleh orang tua, guru, bahkan oleh orang-orang yang sangat ia hormati.

Maman menegaskan, tidak boleh terjadi lagi peristiwa mengenaskan seperti ini, sehingga perlu ada hukuman berat kepada pelaku dan juga pengawasan yang ketat dari lingkungan terhadap lembaga-lembaga pendidikan.

Maman juga mengapresiasi tindakan cepat dari Polda Jawa Barat yang mengungkap, memproses dan melakukan tindakan keras terhadap oknum pengajar tersebut.

"Saya tidak ingin menyebut dia seorang ustaz karena dia tidak pernah mondok, tidak pernah terafiliasi dengan pesantren aman pun kecuali dia pernah ikut kursus di salah satu lembaga dan dia mencoba membuat lembaga itu, tentu itu tidak sesuai dengan apa yang dikatakan dengan ciri khas pesantren," ujar Maman.

Menurutnya, Herry bukan seorang ustaz apalagi kiai karena Herry bukan berasal dari lingkungan pesantren sehingga tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas. Apalagi klaim pesantren yang disematkan pada lembaga milik Herry tidak memiliki jaringan alumninya.

"Sekali lagi ini bukan pesantren, ini hanya lembaga yang menyediakan pendidikan kesetaraan dan mengumpulkan anak-anak dari daerah-daerah baik dari Garut, termasuk dari Dapil saya Subang," kata dia.

Politisi PKB ini juga mengapresiasi Kementerian Agama Jawa Barat yang sudah mencabut izin dari lembaga pendidikan tersebut sejak bulan Mei lalu. Kemenag juga telah memfasilitasi anak-anak didik di sana untuk kembali ke daerah masing-masing dan ditempatkan di sekolah-sekolah atau madrasah-madrasah yang sesuai dengan mereka.

"Kita pun mengapresiasi teman-teman KPAI yang sudah menyediakan trauma healing buat korban dan juga kepada LPSK untuk perlindungan," imbuh Kiai Maman.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII RI Yandri Susanto meminta Herry dihukum kebiri. Ia mengecam perilaku tersebut khususnya pelakunya adalah seorang yang paham agama.

"Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar Yandri.

Yandri menilai hukuman kebiri perlu dilakukan agar pelaku jera. Politikus Fraksi PAN ini menganggap tindakan HW sangat sadis sehingga perlu (dikebiri).

"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini," imbuhnya.

"Supaya menjadi pesan khusus kepada para pedofil atau pelaku kekerasan seksual untuk hati-hati bawa ancamannya sangat berat, dan itu harus dikasih contoh dulu. Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," sambungnya.

Tag:

comments