KKB Dilabeli Teroris, Pakar Terorisme Soroti Peran Negara Sejahterakan Warga Papua
search

KKB Dilabeli Teroris, Pakar Terorisme Soroti Peran Negara Sejahterakan Warga Papua

Zona Barat
Aparat TNI-Polri melakukan pengamanan di Distrik Begoa, Kabupaten Puncak, Papua, pasca penembakan guru SMP Negeri Beoga bernama Yonatan Renden. Foto: Antara.

Politeia.id -- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD resmi menetapkan KKB di Papua sebagai kelompok teroris.

Pelabelan itu diberikan menyusul sejumlah aksi kekerasan masif yang dilakukan kelompok separatis itu terhadap TNI-Polri dan masyarakat, termasuk mempertimbangkan argumentasi dan penilaian beberapa lembaga terkait.

Pengamat terorisme dan intelijen Stanislaus Riyanta mengatakan, penetapan KKB sebagai teroris sudah sesuai prosedur konstitusional. Hal itu merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.

Definisi terorisme di UU No 5 Tahun 2018 adalah "perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan."

"Dari definisi tersebut kelompok tersebut memenuhi unsur untuk disebut sebagai teroris, dan karena tujuannya adalah untuk memisahkan diri dari NKRI atau separatisme maka sangat tepat sebutan kelompok separatis teroris tersebut," ujar Stanis kepada Politeia.id, Jumat (30/4).

Menurut Stanis, pemerintah sudah semestinya tidak berhenti pada pemberian label teroris kepada KKB. Upaya untuk penanganan kasus Papua harus terus dilakukan untuk tujuan keamanan negara dan stabilitas politik.

Namun yang penting dilakukan pemerintah, kata Stanis, adalah bagaimana kebijakan pemerintah dalam rangka menaikkan derajat kesejahteraan masyarakat Papua sebagai wujud kehadiran negara di masyarakat.

"(Labeling) Ini hanya bagian kecil. Yang lebih besar dan penting adalah bagaimana pemerintah meningkatkan kualitas hidup sehingga masyarakat merasakan kehadiran negara dan tidak terpengaruh upaya KKB," katanya.

Stanis menegaskan, pemerintah juga memperhatikan kehendak baik mayoritas warga Papua yang ingin menjadi bagian dari NKRI.

Dengan mereka, pemerintah harus berada di garda terdepan menginisiasi dialog terbuka untuk membangun Papua lebih baik.

"Tapi bagi kelompok yang melakukan aksi kekerasan bersenjata, sudah wajar jika pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dan melakukan tindakan hukum terhadap KKB yang sekarang disebut teroris," tandas Stanis.

Ia menggarisbawahi bahwa tujuan utama pemerintah menetapkan status teroris kepada KKB adalah agar penanganan masalah Papua menjadi perhatian seluruh elemen.

Tidak hanya pemerintah dan TNI-Polri, seluruh komponen masyarakat, termasuk aktivis HAM dan masyarakat sipil peduli perdamaian.

"Label dan penanganan teroris hanya khusus kepada pihak yang menolak dirangkul dan justru melawan negara dan menyerang masyarakat," papar Stanis.

Pasca penetapan status teroris, Stanis mewaspadai adanya potensi gangguan dari pihak-pihak yang ingin memainkan isu Papua untuk merugikan atau menjatuhkan pemerintahan Joko Widodo.

Untuk itu, langkah tegas pemerintah perlu dikedepankan untuk meminimalisir wacana kontraproduktif terhadap upaya penanganan masalah Papua.

"Perlu hati-hati dalam penanganan karena banyak pihak yang bisa memainkan isu ini dan bisa merugikan dalam penanganan," pungkas Stanis.

Komnas HAM adalah salah satu lembaga yang menyoroti keputusan pemerintahan Jokowi menetapkan KKB sebagai kelompok teror.

Menurut otoritas HAM, pelabelan tersebut merupakan wujud kegagalan negara dalam menangani masalah Papua yang sudah bertahun-tahun lamanya.

Untuk itu, Stanis berharap Komnas HAM turut serta dalam upaya penanganan masalah kekerasan di Papua yang kini telah dilihat sebagai masalah terorisme.

"Jika perlu pengawasan dan ada kekhawatiran justru inilah peran Komnas HAM untuk mengawasi dan supervisi masalah penanganan terorisme di Papua," tutup Stanis.*

Tag:

comments