Polri Buru Jozeph Paul Zhang, TPDI Minta Kapolri Tak Diskriminatif
search

Polri Buru Jozeph Paul Zhang, TPDI Minta Kapolri Tak Diskriminatif

Zona Barat
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Foto: Politeia.id

Politeia.id -- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk tidak diskriminatif terhadap pelaku penistaan agama.

Menurut Petrus, sikap tegas Lisyo Sigit untuk memburu memburu Jozeph Paul Zhang harus dijadikan momentum untuk menindak siapa saja yang melakukan penistaan agama manapun.

"Tidak hanya terhadap Jozeph Paul Zhang, tetapi juga terhadap Ustadz Waloni dkk, agar ditindak tanpa diskriminasi," kata Petrus kepada Politeia.id, Selasa (20/4).

Karena itu, Petrus mendorong Listyo Sigit untuk membentuk tim penyidik khusus untuk memburu pelaku penistaan agama.

"Karena akhir-akhir ini muncul banyak tokoh entah yang mengaku sebagai ustadz maupun pendeta dan lain-lain menggunakan ruang publik dan sosial media, membuat narasi yang berkonten menghina agama lain dengan mendewa-dewakan agamanya sebagai yang paling benar, tanpa rasa hormat terhadap hukum," jelas Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) ini.

Petrus menegaskan, upaya Polri memburu Jozeph Paul Zhang harus didukung semua pihak. Menurut dia, upaya tersebut merupakan awal yang baik dalam upaya merawat kebhinekaan dengan cara menuntaskan kasus-kasus tindak pidana penistaan agama selama ini.

Sayangnya, kata Petrus, Polri terkesan melempem terkait kasus penistaan agama yang dilakukan eks pimpinan FPI Rizieq Shihab yang dilaporkan warga. Setelah sekian tahun, belum ada langkah konkrit untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Polri tidak boleh diskriminatif dalam bertindak dalam kasus-kasus SARA, tidak boleh bertindak tegas hanya atas dasar tekanan massa dan bersikap diskriminatif juga atas dasar tekanan massa. Padahal Polri bertindak untuk dan atas nama negara, karenanya tidak boleh takut atau ragu dalam bertindak," pungkas dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama melalui media daring.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Senin (19/4) kemarin. Gelar perkara dilakukan setelah memeriksa tiga saksi ahli.

Rusdi menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari keberadaan Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di Jerman. "Masih dalam pengejaran," tuturnya.

Selain itu, Jozeph Paul Zhang juga masuk daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO itu juga sekaligus dikirimkan ke NCB Interpol agar diterbitkannya red notice. Dalam perkara ini, Joseph disangkakan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 huruf a KUHP.

Di sisi lain, Imigrasi mengungkapkan status Jozeph Paul Zhang masih warga negara Indonesia (WNI). Dia memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.

Tag:

comments