Wali Kota Bekasi Minta Warga Tak Perlu Takut Divaksin
search

Wali Kota Bekasi Minta Warga Tak Perlu Takut Divaksin

Zona Barat
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Ist

Politeia.id -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta segenap warganya tidak perlu khawatir atau takut untuk divaksin COVID-19 demi kesehatan dan keselamatan bersama. Rahmat mengatakan pemberian vaksin ini sebagai niat baik pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi corona atau COVID-19.

"Jadi gini kita lihatnya, saat tubuh kita baik, kondisi kita baik, terus maksud pemerintah pusat baik. Vaksin itu kan untuk membentuk antibodi kepada seseorang atau warga agar aman," katanya saat konferensi pers di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Rabu (13/1).

Dia mengungkapkan tidak ada alasan bagi warga Kota Bekasi untuk tidak mau divaksin mengingat vaksinasi merupakan upaya penanggulangan penyebaran COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan.

"Nah, tidak ada alasan untuk tidak mau menerima divaksin," tegasnya.

Rahmat mengaku tidak semua warga Kota Bekasi menjadi penerima vaksin COVID-19 merek Sinovac itu dikarenakan keterbatasan jumlah dosis vaksin.

Bagi mereka yang mendapatkan undangan penerima vaksin, kata dia, jangan menyia-nyiakan kesempatan baik itu dengan menolaknya.

"Tapi kan vaksin terbatas jadi tidak mungkin 2,4 juta jiwa Kota Bekasi bisa divaksin semua. Orang sekarang baru 14 ribu sekian semuanya juga berebut," ucapnya.

Pelaksanaan vaksinasi di Kota Bekasi rencananya dilakukan secara bertahap dimulai pada 14-15 Januari 2021 dengan mempioritaskan tenaga medis terlebih dahulu.

Pada tahap selanjutnya, Pemerintah Kota Bekasi merencanakan pelaksanaan vaksinasi di sejumlah titik fasilitas kesehatan yang telah terdaftar dan ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

"Kalau untuk masyarakat kan nanti ada beberapa titik yang disiapkan oleh Dinkes. Kalau tahap pertama untuk tenaga medis dulu," kata dia.

Terancam didenda

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik Qodratulloh mengatakan, warga Kabupaten Bekasi terancam sanksi denda jika menolak untuk divaksin COVID-19 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan di akhir Desember lalu.

"Tidak ada alasan menolak divaksin, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin COVID-19," kata Holik Qodratulloh di Cikarang, Senin lalu.

Holik menyebutkan salah satu muatan Perda 8/2020 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka penanganan dan penanggulangan COVID-19.

"Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga," katanya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang tertuang dalam peraturan daerah tersebut agar penyebaran virus corona dapat dikendalikan.

"Sampai kapan pun lini kehidupan ini tidak akan berjalan normal selagi tren peningkatan kasus terus meningkat di Kabupaten Bekasi. Vaksinasi merupakan solusi dari persoalan ini. Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat untuk mau divaksin. Saya sebagai pejabat negara juga siap untuk divaksin," katanya.

Rusdi juga meminta pemerintah daerah segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi agar memiliki kekuatan hukum.

"Dalam penegakannya nanti perlu dibuat aturan turunannya berupa perbup agar lebih detail dan spesifik," ucapnya.

Baca juga: Airlangga: Vaksinasi COVID-19 diperkirakan dapat dimulai pekan depan

Ia menyatakan bahwa penegak hukum bisa saja menerapkan sanksi lebih berat kepada pelanggaran kebijakan yang dimaksud mengingat sanksi yang diberlakukan di Perda 8/2020 relatif ringan.

"Dalam penegakannya nanti, tinggal penegak hukum mau memakai aturan perbup atau tidak. Bisa saja nanti malah memakai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular. Kalau pakai undang-undang itu, bisa saja kena sanksi pidana," katanya.

Tag:

comments