Gibran Bantah Terlibat Korupsi Dana Bansos Covid-19
search

Gibran Bantah Terlibat Korupsi Dana Bansos Covid-19

Zona Barat
Gibran Rakabuming saat melakukan pertemuan tertutup dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. Foto: Suara Pembaruan.

Politeia.id -- Gibran Rakabuming Raka membantah telah merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk dalam pengadaan goodie bag paket sembako setelah menjadi sorotan publik karena diduga terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

"Saya itu tidak pernah merekomendasikan atau ikut campur urusan bansos itu. Itu berita tidak benar," tegas Gibran dalam sebuah keterangan kepada media di Solo, Jawa Tengah, Senin (2/12) pagi.

Putra Presiden Joko Widodo menegaskan, ia tidak memiliki kaitan langsung dengan proyek pengadaan bansos di Kementrian Sosial. Ia merasa dirugikan oleh pemberitaan negatif mengenai dirinya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Gibran meminta agar publik bisa melakukan pengecekan ke PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) mengenai kebenaran informasi tersebut.

Lebih dari itu, ia juga meminta agar publik bisa mengecek aliran dana tersebut di rekening miliknya, terutama aliran dana kampanye yang disebut-sebut berasal dari dana bansos.

"Silahkan kroscek ke Sritex dan KPK. Itu berita tidak benar. Kalau mau korupsi kenapa tidak dulu-dulu dan proyek yang lebih gede, jalan tol, Pertamina, silahkan saja dikroscek," tegas Gibran.

"Sumber dana kampanye bisa dicek, LHKPN, dana kampanye semua bisa dicek online. Semua tidak ditutupi," tambahnya.

Menurut laporan Tirto, Senin (21/12), Gibran dan Teguh Prakosa mengeluarkan dana Rp5,9 miliar untuk kampanye di Pilkada Solo 2020. Jumlah itu tampak kecil karena jauh di bawah limit pengeluaran yang ditetapkan KPU Kota Solo, yakni Rp 19,8 miliar.

Meski kecewa dengan pemberitaan miring, Gibran masih menahan diri untuk tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Ia meminta media bertanggung jawab terhadap pemberitaan itu.

Sementara itu, Head of Corporate Communication Sritex Joy Citradewi mengatakan, Gibran tidak merekomendasikan perusahaannya dalam proyek pengadaan paket sembako.

Pihak Kementrian Sosial, kata dia, yang langsung menghubungi PT Sritex untuk pengadaan kantong sembako yang diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah Jabodetabek tersebut.

"Sritex mendapatkan pesanan goodie bag bansos setelah di-approach oleh pihak Kemensos. Pada saat itu, kami disampaikan bahwa kebutuhannya mendesak alias urgent," kata Joy kepada media, Minggu (20/12).

Adapun laporan investigasi Majalah Tempo bertajuk "Upeti Bansos untuk Tim Banteng" edisi 21-27 Desember menyebutkan bahwa Gibran merekomendasikan PT Sritex untuk terlibat dalam proyek bansos kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang kini berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Tempo, Juliari disebut memerintahkan dua stafnya untuk menghentikan pencarian vendor penyedia tas goodie bag bansos karena akan diproduksi Sritex. Penunjukkan itu atas perintah Gibran yang disebut anak `Pak Lurah` oleh kedua staf.

Dalam proyek itu, PT Sritex diketahui membuat 10 juta kantong sesuai permintaan Kemensos dan melibatkan 30.000 tenaga kerja. Untuk menyelesaikan pesanan tersebut, Sritex melibatkan 30 mitra kerja yang tersebar di wilayah Solo Raya.

Menanggapi isu keterlibatan Gibran, KPK pun mengatakan akan mendalami setiap informasi yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti.

"Kami memastikan, setiap informasi akan digali dan dikonfirmasi pada saksi-saksi yang diperiksa," ujar Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK.

Namun Ali menegaskan, penyidik KPK masih akan melengkapi bukti, data, dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Dia menambahkan, saat ini proses penyelesaian berkas perkara kasus itu masih terus berlangsung.

"Tentu terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini. Karena, semua akan terbuka pada waktunya nanti ketika proses persidangan yang terbuka untuk umum," terang Ali.

KPK sebelumnya telah menahan Juliari dan empat tersangka lainnya sebagai penerima dan pemberi suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19 di Jabodetabek.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lantaran nama Gibran dicatut dalam laporan Majalah Tempo, tagar #TangkapAnakPakLurah pun trending di Twitter pada Senin. Sebanyak 67,3 ribu kicauan menyoroti peran Gibran dalam proyek bansos tersebut. Sementara, nama Gibran sendiri telah dibahas netizen sebanyak 25 ribu kali di media sosial.*

Tag:

comments