Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Kasus Rizieq Shihab Dihentikan
search

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Kasus Rizieq Shihab Dihentikan

Zona Barat
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (Foto: DW)

Politeia.id--Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Oleh karena itu, Aziz meminta agar kasus Rizieq dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Hal itu diungkap Aziz usai mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ngada dan tidak berdasarkan hukum," ungkap Aziz dalam keterangan tertulisnya yang diterima Politeia.id, Selasa (15/12) sore.

Aziz menjelaskan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang menjerat Rizieq harus disandarkan pada bukti materiil, bukan hanya sesuai selera penyidik. Dia mengatakan harus jelas siapa yang menghasut dan terhasut atas ucapan Habib Rizieq.

"Misalnya adanya suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau anarkisme, lalu diputus bersalah oleh pengadilan, dan telah berkuatan tetap. Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada didapati bukti materiil itu," kata Aziz.

Selain itu, dia juga menyoroti Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi tindak pidana asal atau predicate crime pada kasus ini.

Menurutnya, tidak adanya bukti penetapan karantina wilayah dan tidak menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Tidak adanya bukti materiil yang mendasari penggunaan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai “predicate crime”, dan Pasal 160 KUHP, maka secara otomatis penggunaan Pasal 216 KUHP gugur karena pasal tersebut tidak dapat berdiri sendiri atau harus berkaitan dengan predicate crime-nya," jelas Aziz Yanuar.

Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia kini ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) lalu dan ditahan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sampai 31 Desember mendatang.

Pentolan FPI itu dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman enam tahun penjara.

Tag:

comments