Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 23 Provinsi
search

Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 23 Provinsi

Zona Barat
Target Partisipasi 77,5 Persen Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi (Antara)

Politeia.id -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama perhelatan Pilkada serentak tahun 2020. Bawaslu pun merekomendasikan pemungutan suara ulang di 103 TPS dari 23 provinsi di Indonesia.

Data dugaan pelanggaran tersebut diolah dari Divisi Temuan Laporan Pelanggaran (TLP) Bawaslu berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi hingga Minggu,13 Desember 2020.

"Sebanyak 103 TPS di berbagai daerah direkomendasikan untuk dilakukan PSU," kata Bawaslu dalam keterangannya, Selasa (15/12).

Menurut data Bawaslu, Provinsi Papua mengantongi jumlah pelanggaran terbanyak dengan 25 TPS. Kemudian diikuti Sulawesi Tengah (19 TPS), Sumatra Barat (12 TPS), Jawa Barat (7 TPS), Kalimantan Tengah (5 TPS), Sumatra Utara (5 TPS), Sulawesi (4 TPS), Riau (4 TPS), dan Banten (4 TPS).

Sementara itu, di Provinsi Jambi, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Maluku, Kalimantan Selatan, dan Kepulauan Riau, masing-masing 2 TPS.

Selanjutnya di Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat, masing-masing 1 TPS.

Adapun alasan diadakannya PSU didorong oleh beberapa indikasi pelanggaran, antara lain karena KPPS membagikan susa surat suara kepada pemilih dan kesalahan memasukkan suarat suara ke dalam kotak suara.

Selan itu, ada juga dugaan pelanggaran adanya undangan pemilih yang palsu, surat suara tidak ditandatangani Ketua atau anggota KPPS, surat suara ditandatangani bukan oleh Ketua atau Anggota KPPS, penghitungan suara lebih awal, dan TPS tutup sebelum pukul 13.00, serta jumlah KPPS tidak sesuai ketentuan.

Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 112. Di dalam UU tersebut, ada beberapa poin yang disebutkan, antara lain:

(1) Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan berikut:

a. Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama
atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

d. lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda; dan/atau

e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

Bawaslu pun berharap, penyelenggaraan PSU yang bakal digelar nantinya tidak lagi menimbulkan pelanggaran baru.

"Semoga tidak ada lagi permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020," kata Bawaslu.

Tag:

comments