Bawaslu: 32 TPS di Papua Barat Berpotensi Lakukan PSU

Politeia.id--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat terdapat sebanyak 32 TPS di Provinsi Papua Barat berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU.
Anggota Bawaslu Papua Barat Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Muhammad Nazil Hilmi mengutarakan selain PSU, sesuai laporan Pengawas Kecamatan dan TPS ada tiga TPS berpotensi dilakukan penghitungan ulang.
Ia menjelaskan 32 TPS yang berpotensi PSU itu tersebar di sejumlah kabupaten yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Fakfak, Kaimana serta Raja Ampat. PSU terbanyak di Kabupaten Manokwari.
"Manokwari ada 16 TPS, Manokwari Selatan satu TPS, Teluk Wondama empat, Fakfak dua, Kaimana satu TPS serta delapan TPS lainya di Raja Ampat," katanya di Manokwari, Jumat (11/12).
Sedang tiga TPS yang berpotensi penghitungan suara ulang seluruhnya berada di Kabupaten Kaimana.
Nazil mengatakan Bawaslu sedang melakukan klarifikasi terkait TPS-TPS yang diduga bermasalah. Setelah kajian tuntas Bawaslu di enam daerah itu akan mengeluarkan rekomendasi.
"Berapa TPS yang fix (pasti) harus melakukan PSU dan penghitungan ulang akan kita tahu dari rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi akan diberikan kepada KPU dan pihak-pihak terkait lainya," katanya lagi.
Di menjelaskan dugaan pelanggaran pilkada di puluhan TPS tersebut bervariasi antara lain pemungutan atau penghitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang ditetapkan undang-undang, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah atau rusak.
Selain itu pengawas juga mendapati lebih dari seorang pemilih mencoblos lebih dari sekali pada TPS yang sama maupun TPS yang berbeda, serta lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dan memiliki KTP di luar domisili pilkada diberi kesempatan mencoblos di TPS.
Pemilih yang menjalani isolasi mandiri, tetap mengikuti Pilkada, di mana mereka dibantu oleh petugas khusus dengan APD lengkap yang mendatangi lokasi isolasi.
Meski demikian, pandemi Covid-19 telah menyebabkan sebagian masyarakat enggan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) meski KPU dan pemerintah sudah sosialisasikan tata cara pencoblosan. Hal itu menyebabkan tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2020 rendah, jauh dari target 77 persen partisipasi publik oleh KPU.
"Mereka tampaknya tidak berani datang walaupun sudah diinfokan. Ini berdasarkan pengamatan yang kami lakukan,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12).
comments