WHO Hapus Ganja dari Obat Paling Berbahaya
Politeia.id -- Badan Kebijakan Obat PBB memutuskan untuk menghapus ganja dari daftar obat-obatan paling berbahaya yang dikontrol dengan ketat.
Melansir Forbes, Kamis (3/12), badan yang berbasis di Wina, Austria, ini telah mengadakan pemungutan suara yang diikuti oleh negara-negara anggota Komisi Narkotika PBB, dengan hasil 27 setuju, 25 tidak setuju, dan 1 abstain.
Badan ini mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia WHO untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Agenda IV Konvensi 1961 tentang Narkotika.
Keputusan ini mengejutkan setelah 59 tahun ganja disandingkan dengan opium sebagai barang `haram`. Diharapkan keputusan ini akan mendorong penelitian ilmiah tambahan.
Saat ini hanya beberapa negara saja yang melegalkan ganja untuk keperluan medis dan rekreasi. Belanda misalnya, mengijinkan penggunaan ganja secara luas untuk tujuan rekreasi dan dijual secara terbuka di sebuah tempat yang dinamakan "Coffee Shop".
Sebelumnya, ganja berada dalam kategori yang sama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lainnya. Pemungutan suara dilakukan atas rekomendasi WHO untuk mempermudah penelitian penggunaan ganja dalam bidang medis.
Pada tahun 2019, dalam sebuah laporan WHO telah merekomendasikan bahwa "ganja dan resin ganja harus di bawah kendali ketat guna mencegah kerusakan yang disebabkan oleh penggunaannya.
Pada saat yang sama, ganja juga bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan, serta penggunaan medis."
Namun, Komisi PBB belum melegalkan ganja karena masih terdaftar di antara obat-obatan yang "sangat membuat ketagihan dan dapat disalahgunakan."
WHO sekarang merekomendasikan agar ganja tetap terdaftar di bawah level kendali Agenda I, karena WHO mengakui "tingginya tingkat masalah kesehatan masyarakat yang timbul dari penggunaan ganja."
WHO juga merekomendasikan agar "ekstrak dan larutan ganja" dihapus dari Agenda I, namun rekomendasi itu tidak diikuti oleh Badan Kebijakan Obat PBB.
comments