Cegah Kerusuhan Massal di Boven Digoel, Bawaslu Diminta Batalkan Keputusan KPU
search

Cegah Kerusuhan Massal di Boven Digoel, Bawaslu Diminta Batalkan Keputusan KPU

Zona Barat
Bawaslu diminta tak ragu untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum RI yang mendiskualifikasi salah satu calon bupati hanya beberapa hari menjelang pemilihan umum, 9 Desember 2020. (Foto:Ist)

Politeia.id -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tak ragu untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mendiskualifikasi salah satu calon bupati hanya beberapa hari menjelang pemilihan umum, 9 Desember 2020.

Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel Bernolfus Tingge mengatakan langkah tegas itu harus diambil Bawaslu untuk mencegah semakin meluasnya kerusuhan massal di Boven Digoel, Papua. Kepentingan luas soal keamanan dan kerawanan Papua, kata dia, harus jadi pertimbangan utama Bawaslu.

"Jangan sampai keputusan KPU justru menjadi pemicu meledaknya banyak konflik yang selama ini sudah ada," kata Bernol kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12).

Menurut Bernol Bawaslu punya segala kewenangan dan sesuai Undang-Undang berhak membatalkan keputusan KPU RI, yang ia nilai tidak berdasar dan tanpa pertimbangkan resiko.

"Soal administratif yang jadi alasan KPU untuk mendiskualifikasi calon tidak relevan lagi dibahas. Itu proses yang harus final saat verifikasi dan itu bukan pekerjaan sulit," katanya.

Terpisah, Peneliti Formappi Lucius Karus menambahkan bahwa mendiskualifikasi calon hanya beberapa hari menjelang pemilihan, jelasnya, telah melanggar prinsip keadilan dalam UU Pilkada. Apalagi paslon yang didiskualifikasi tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan gugatan.

"Jadi KPU sengaja memilih timing yang mepet untuk mendiskualifikasi calon agar tidak punya ruang mencari keadilan. Apalagi proses gugatan itu butuh waktu yang panjang dengan jarak Papua-Jakarta yang jauh," kata Lucius.

Prinsip keadilan ini, tambahnya, harus juga jadi pertimbangan Bawaslu, mengingat sudah banyak waktu, tenaga dan uang yang dikeluarkan paslon sejak diloloskan oleh KPUD untuk mengikuti Pilkada 9 Desember.

"Ini bukan salah paslon. Ini ketidakbecusan KPU dalam memastikan proses Pilkada yang profesional. KPU harus akui kinerja bobroknya. Mereka yang meloloskan, mereka juga yang membatalkan," katanya.

Dengan semua itu, lanjut Lucius, Bawaslu seharusnya tidak perlu ragu untuk membatalkan keputusan KPU dan mengembalikan hak politik yang sudah pernah diberikan ke pasangan Yusak-Yakob untuk mengikuti Pilkada 9 Desember.

"Jika tidak, penyelenggaran Pilkada damai di Boven Digoel pada 9 Desember tidak bisa dijamin," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPU RI membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak Yaluwo-Yakob Weremba di Pilkada Boven Digoel pada 28 November 2020. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, Golkar, dan Perindo itu dinilai tidak memenuhi syarat karena belum cukup 5 tahun bebas dari penjara padahal yang bersangkutan sudah lolos proses seleksi administratif KPUD Boven Digoel.

Para pendukung Yusak-Yakob berang. Aksi anarkis pendukung Yusak-Yakob pun tidak terelakkan. Wartawan dan polisi dianiaya, sedangkan kantor bupati dirusak. Bahkan rumah salah satu calon bupati Boven Digoel turut dibakar. Hingga kini situasi terus memanas dan kerusuhan semakin meluas.

Tag:

comments