Alasan Efisiensi, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural
search

Alasan Efisiensi, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

Zona Barat
Presiden Joko Widodo (Foto: Setpres)

Politeia.id -- Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural, salah satu langkah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Pembubaran 10 lembaga itu dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Adapun 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan antara lain, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Dengan adanya pembubaran tersebut, tugas dan fungsi dari lembaga nonstruktural itu dialihkan ke kementerian atau lembaga yang sudah ada.

Pasal 2 Perpres 112 Tahun 2020 menyebutkan, tugas dan fungsi Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.

Kemudian, Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

Komisi Pengawas Haji Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian.


Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Pendanaan, pegawai, aset, dan arsip di 10 lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan akan dikelola oleh masing-masing kementerian/lembaga yang menjadi tempat bernaung. Pengalihan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu, pengalihan sebagaimana dimaksud tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini. Selama proses pengalihan, kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural itu.

Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tag:

comments