Operasi Penertiban Baliho Rizieq Shihab, Jangan Hakimi TNI
search

Operasi Penertiban Baliho Rizieq Shihab, Jangan Hakimi TNI

Zona Barat
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Foto: Kompas

Politeia.id--Polemik operasi penertiban baliho FPI bergambar Rizieq Shihab dengan pesan-pesan provokatif yang terpasang di seantero Jakarta dan tempat-tempat lainnya, oleh aparat TNI, bukan hanya sekedar pro dan kontra, tetapi juga mulai menghakimi  institusi TNI.

Sebagaian pihak menyatakan bahwa tugas menertibkan baliho atau apapun lainnya (bangunan liar, kebersihan dan keindahan kota) adalah tugas aparat Satpol PP atau aparat ketertiban kota dari Pemda yang bukan menjadi urusan tugas  dan wewenang TNI.

Sementara sebagian pihak menyatakan mendukung pelaksanaan tugas TNI menertibkan baliho Rizieq Shihab. Argumentasinya TNI berwenang menertibkan baliho karena salah satu tugas TNI antara lain membantu tugas pemerintahan di daerah. Aapalagi terkait baliho Rizieq Shihab, Pemda terkesan membiarkan baliho Rizieq Shihab yang berkonten provokatif terpasang secara liar dimana mana.

Pandangan lain mengatakan bahwa yang hendak ditertibkan oleh aparat TNI adalah pesan-pesan provokatif pada baliho Rizieq Shihab yang berisi pesan SARA, pesan kebencian, fitnah, intoleransi dan berpotensi mengganggu keharmonisan antar warga masyarakat, mengganggu kohesivitas masyarakat yang beragam dan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Konstitusionalitas Wewenang TNI

Di dalam ketentuan Pasal 30  UUD 1945, dikatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dan dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan  rakyat semesta dan seterusnya, yang akan diatur dengan undang-undang. 

Peraturan organik dari ketentuan Pasal 30 UUD 1945 adalah UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Di dalam pasal 5 dan pasal 7 disebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Keputusan politik negaranya adalah menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, yang dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Konstitusionalitas Tugas TNI Tertibkan Baliho

Tugas pokok TNI, selain perang menurut Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, antara lain:  mengamankan obyek vital nasional strategis, membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, dan lain-lain.

Dengan demikian, maka apa yang dilakukan oleh TNI Khususnya Pangdam Jaya menertibkan baliho-baliho Rizieq Shihab yang terpasang di berbagai lokasi di Jakarta dan di tempat-tampat lain, adalah tugas TNI "selain perang" sehingga sangat beralasan dan berlandaskan hukum.

Apalagi konten pesan-pesan dalam baliho Rizieq Shihab berpotensi memecah persatuan dan kesatuan, mengganggu kohesivitas sosial masyarakat beragam dan mengancam kedaulatan bangsa.

Apa yang dilakukan oleh Pangdam Jaya untuk DKI Jakarta terkait penertiban baliho Rizieq Shihab adalah implementasi dari kebijakan dan keputusan politik negara, seperti yang diatur di dalam norma, standar, kriteria dan prosedur sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Oleh karena itu, jangan "hakimi" Prajurit dan institusi TNI, karena apa yang dilakukan TNI terkait penertiban baliho Rizieq Shihab, adalah bukti pengabdian TNI untuk negeri, bukan pengkhianatan sebagaimana dituduhkan oleh Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.

 

Oleh Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Tag:

comments