Jerinx SID Kecewa, Sebut Tanggapan Jaksa Tidak Ada Substansinya
search

Jerinx SID Kecewa, Sebut Tanggapan Jaksa Tidak Ada Substansinya

Zona Barat
I Gede Ary Astina alias Jrx. Foto: Instagram

Politeia.id--Terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx SID menilai, dalam sidang replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari pembelaan kuasa hukum terdakwa, tidak ada substansi.

Jerinx SID melalui penasehat hukumnya akan mengajukan duplik atau jawaban atas replik itu yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/11).
 
"Setelah mendengar tanggapan Jaksa, tidak ada substansinya dan akan dibahas melalui pengacara saya (saat duplik)," ucap Jerinx usai keluar dari persidangan di Denpasar, Kamis (12/11).
 
Dalam sidang, Jaksa penuntut umum yang dikoordinatori Otong Hendra Rahayu dalam agenda replik mengatakan bahwa tulisan yang diunggah Jerinx SID dalam akun media sosial Instagram miliknya dinyatakan terbukti dapat menimbulkan kebencian.
 
"Dalam replik ini kami perlu meluruskan di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sehingga penasehat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah tanpa membabibuta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagramnya dalam perbuatan baik dan benar. Sehingga kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," kata Rahayu.
 
Ia menjelaskan berdasarkan argumentasi hukum itu, seluruh pledoi penasehat hukum terdakwa yang diajukan pada 10 November 2020, tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan.
 
Ia menyatakan, sedangkan terhadap materi pledoi yang terdakwa ajukan sendiri dikarenakan tidak menyentuh ke pada materi pembuktian secara yuridis maka pertimbangan kami serahkan kepada majelis hakim.
 
"Kami jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota pembelaan hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx dan menolak seluruh pembelaan hukum terdakwa Jrx di dalam perkara ini," ucap dia.
 
Sebelumnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, jaksa menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dam subsider tiga bulan kurungan.
 
Tuntutan terhadap Jerinx , sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
 

Tag:

comments