Polisi Ringkus 10 Pembegal Sepeda yang Meresahkan Warga Jakarta

Politeia.id--Polda Metro Jaya berhasil menangkap sepuluh pelaku pembegalan pesepada yang akhir-akhir ini meresahkan warga DKI Jakarta. Kesepuluh tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Kseepuluh orang tersangka itu berinisial MA (16), SH (28), AR (41), BG (21), RN (22), MMAH (17), NY (15), ID (16), MAS alias Kancil (20), dan SL alias Tompel (17).
Mereka melakukan aksi begal sepedanya di 6 lokasi berbeda-beda di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti di Jalan Raya UPJ, Tangerang Selatan dan Jalan Jembatan III Raya, Jakarta Utara.
Kemudian di Jalan Seha 2, Jakarta Selatan dan Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Pusat.
Modusnya, mereka merampas barang berharga seperti handphone, tas, dan kalung milik korbannya, baik yang sedang bersepeda maupun berjalan kaki.
"Kami merilis kasus begal sepeda yang sedang marak terjadi saat ini, di bulan September-November 2020 ini ada 12 laporan polisi, dari 12 laporan itu 6 laporan di 6 lokasi berbeda berhasil kami ungkap," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/11).
Lebih lanjut, Nana mengatakan para pelaku yang diciduk itu ada yang mengakui sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali.
Nana meminta masyarakat yang pernah merasa pernah menjadi korban pembegalan sepeda pun untuk tidak segan-segan membuat laporan ke polisi.
"Dari 12 laporan itu, rata-rata jam terjadinya pembegalan itu pada pukul 06.00-10.00 WIB, tentunya ini menjadi perhatian untuk kita (masyarakat) semua. Para pelaku ini biasanya menggunakan dua motor, satu untuk mengamati dan satu lagi menentukan korban," katanya.
Nana menambahkan, biasanya pelaku mengamati calon korbannya terlebih dahulu, saat korban sendirian, pelaku lantas menguntitnya dan merampas barang berharga milik korbannya yang ditaruh di tempat yang mudah digasak, seperti handphone, tas, ataupun perhiasannya.
Polisi hingga kini masih mendalami lebih lanjut terkait laporan lainnya yang masih belum terungkap itu. "Maka itu, kami harapkan kejadian ini agar menjadi pengalaman jangan sampai jadi korban, lebih baik saat bersepeda tak membawa barang berharga," pungkasnya.
Adapun 10 tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman humuman 9 tahun penjara.
comments