Warga DKI Jakarta yang Hindari Swab Test Dikenakan Denda Rp5 Juta
search

Warga DKI Jakarta yang Hindari Swab Test Dikenakan Denda Rp5 Juta

Zona Barat
Ilustrasi swab test. Foto: Pixabay

Politeia.id--Di tengah kasus positif Covid-19 yang terus melonjak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan terkait swab test. Salah satu yang mengemuka ialah akan memberikan sanksi denda sebesar Rp5 juta atau penjara setengah tahun, kepada masyarakat yang menolak melakukan swab test atau sengaja menghindar dari testing Covid-19.

Pengaturan sanksi ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 yang telah rampung dibahas dan menunggu disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Ada beberapa hal yang kami atur. Misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan saat dikonfirmasi , Kamis (15/10).

Berdasarkan situs corona.jakarta.go.id, jumlah kasus positif di Ibu Kota per Sabtu (17/10) mencapai 92.382, dengan angka total kematian sebanyak 2.008 orang. Sejauh ini, sebanyak 13.418 orang yang masih dirawat. Sementara itu, jumlah tes PCR sebanyak 71.968 dalam sepekan terakhir.

Politisi Fraksi Golkar DPRD DKI ini mengaku sanksi ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada warga yang tidak menyadari bahaya wabah virus Covid-19. Pemprov DKI dinilai sama sekali tidak ada maksud mengambil untung dari Perda khusus Covid-19 ini.

"Kenapa Rp5 juta? Untuk efek jera saja. Bukan untuk mencari uang dari situ. Tetapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," ujarnya.

Tak hanya itu, sanksi serupa juga akan dikenakan kepada warga yang menolak dan memaksa melakukan pengambilan jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan keluarga tanpa adanya penerapan protokol kesehatan.

"Kalau misalnya ada orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probable atau konfirmasi Covid-19, itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta. Kemudian kalau pengambilan jenazah melalui ancaman, itu Rp7,5 juta," kata dia

Sanksi ini sudah disepakati oleh semua anggota Bapemperda DPRD DKI yang kemudian turut diamini perwakilan Pemprov DKI Jakarta dalam rapat lanjutan yang sudah dikebut dua hari belakangan ini. "(Sanksi ini) sudah dimasukan kedalam pasal Perda Covid-19,"ucapnya.

Sejauh ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematok ongkos biaya swab test sebesar Rp900.000 bagi warga yang melakukan tes secara mandiri. Biaya ini ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah.

Gubernur Anies Baswedan sempat keberatan dengan besaran biaya tes ini. Katanya terlampau mahal. Dia sempat menawar harga ke pemerintah pusat. Namun belakangan Pemda DKI mengumumkan untuk mengikuti harga yang ditetapkan dari pusat.

Tag:

comments