Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Juga Dituntut Bui Seumur Hidup
search

Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Juga Dituntut Bui Seumur Hidup

Zona Barat
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Foto: Liputan6

Politeia.id--Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Heru Hidayat terbukti bersalah dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Retno di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," sambung Retno.

Selain itu, JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat dengan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda Heru Hidayat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU.

Mengutip Antara, dalam dakwaan pertama, JPU menyatakan Heru Hidayat bersama-sama Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014 dan "advisor" PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT. AJS baik secara "direct", dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT) maupun reksa dana konvensional.

Perbuatan yang dilakukan adalah pertama, bersama-sama Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto melakukan kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan Rrksa Dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, bersama Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana, tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat), tetapi analisis hanya dibuat formalitas.

Ketiga, bersama Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Kempat, Heru Hidayat bersama Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto serta pihak-pihak yang terafiliasi telah bekerja sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR), PT PP Property Tbk (PPRO), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) dan PT SMR Utama (SMRU) dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Kelima, Heru Hidayat bersama Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksa dana khusus untuk PT. AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto

Keenam, Heru Hidayat bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan meski mengetahui bahwa transaksi pembelian penjualan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" pada 21 produk reksa dana yang dikelola 13 manajer investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto yang merupakan pihak terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, Heru Hidayat bersama Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto telah memberikan uang, saham dan fasilitas kepada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terkait dengan kerjasama pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT. AJS tahun 2008 - 2018.

Dari perbuatan-perbuatan itu, Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan tambahan Rp4.650.283.375.000 sehingga keuntungan yang Heru dapatkan totalnya adalah Rp10.728.783.375.000.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Heru Hidayat selama 2008-2010 adalah menggunakan nama pihak lain melakukan pembelian berupa 10 unit kendaraan bermotor dan pembayaran berupa tanah dan bangunan

Dalam dakwaan ketiga, Heru Hidayat dalam kurun waktu tahun 2010 - 2018 dengan menempatkan dalam rekening perbankan atas nama Heru Hidayat dan pihak lain, membelanjakan dengan cara membeli tanah dan bangunan, membeli rumah membeli kendaraan bermotor atas nama terdakwa dan menggunakan nama pihak lain, menukarkan dalam bentuk mata uang asing, melakukan pembelian dengan cara mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan, melakukan pembelian beberapa unit apartemen, melakukan pembelian saham dan reksa dana untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Tag:

comments