Izin Amdal dalam UU Ciptaker, Beda Versi Pemerintah dan Pegiat Lingkungan
search

Izin Amdal dalam UU Ciptaker, Beda Versi Pemerintah dan Pegiat Lingkungan

Zona Barat
Buruh melakukan penolakan terhadap UU Ciptaker/ Foto Spesial

Politeia.id -- Isu lingkungan hidup menjadi salah satu masalah pelik dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan awal pekan ini. Izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) langsung menuai polemik, dengan pemerintah dan sejumlah pegiat lingkungan berbeda pendapat.

UU Ciptaker merevisi kewajiban pengusaha terkait Amdal dalam UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Selain Amdal, ada pula upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang disebut UKL-UPL, yang merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Dalam Pasal 36 UU 32 Tahun 2009, Amdal menjadi syarat bagi pengusaha untuk melakukan kegiatan usahanya:

Pasal 36
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, dalam UU Ciptaker, Pasal 36 yang mengatur soal kewajiban terkait Amdal telah dihapus. Namun, di Pasal 37 ada penjelasan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar Amdal dan UKL-UPL.

14. Ketentuan Pasal 36 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37
Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup; atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan.

Versi Pemerintah

Menurut pemerintah, perubahan dalam UU Ciptaker itu sama sekali tidak menghapus izin Amdal. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Menurutnya, Amdal dalam UU Ciptaker tidak dihapus, hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit-belit.

"Amdal tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujar Susiwijono dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri di gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar juga menegaskan UU Ciptaker ini tidak menghapus izin lingkungan.

"Berkaitan dengan Amdal, tidak benar bahwa terjadi kemunduran dengan perlindungan lingkungan. Kenapa? Karena prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal di dalam UU ini tidak ada perubahan. Yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya. Karena dia harus disederhanakan supaya memberikan kemudahan kepada pelaku usaha," kata Siti.

Menurut Siti, prinsip dan konsep dasar Amdal dalam UU Ciptaker tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya. Perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.

"Mengapa dia memperkuat penegakan hukum, karena kalau sebelumnya ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut, tetapi perusahaannya bisa saja berjalan, sekarang berarti lebih kuat. Kenapa? Karena kalau ada masalah di lingkungan karena dia menjadi dasar dalam perizinan berusaha lalu digugat perizinan perusahaannya karena ada masalah lingkungan jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha," ujar Siti.

Versi Pegiat Lingkungan

Perubahan izin Amdal dalam UU Ciptaker mendapat kritik dari sejumlah pegiat lingkungan. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) misalnya menyoroti penghilangan kewenangan daerah yang diambil oleh pemerintah pusat. Sentralitas kewenangan pada pemerintah pusat, menurut Jatam, mengembalikan Indonesia pada masa Orde Baru.

Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan Amdal menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup oleh tim dari lembaga uji kelayakan pemerintah pusat.

Tim itu terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Keputusan ini akan menjadi syarat penerbitan perizinan berusaha dari pemerintah.

Hal ini bertolak belakang dengan aturan sebelumnya. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. Jika tidak ada rekomendasi Amdal, maka izin lingkungan tak akan terbit.

Manajer Kampanye Jatam Melky Nahar membeberkan sejumlah implikasi dari perubahan tersebut: pertama, jika tidak ada pendelegasian secara proporsional, maka beban kerja pemerintah pusat akan jatuh melampaui kemampuan; kedua, menjauhkan akses informasi bagi masyarakat, termasuk pengusaha lokal, terutama yang kondisinya susah terjangkau; ketiga, tidak adanya unsur masyarakat dalam lembaga (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat) utk Uji Kelayakan yang sebelumnya ada dalam KPA.

"Padahal, UU 32 thn 2009 itu, menempatkan masyarakat sebagai pihak yang setara secara hukum untuk dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hajat hidupnya," kata Melky kepada Politeia.id, Jumat (9/10).

Masyarakat terdampak kegiatan industri ke depan, lanjut Melky, makin susah untuk melancarkan protes akibat pembatasan partisipasi di dalam menyusun Amdal. Bagian ini dibatasi hanya untuk mereka yang terdampak langsung.

Menurut Melky, Pasal 25 huruf c UU 32/2009 berbunyi “Dokumen Amdal memuat saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan,” diubah dalam UU Ciptaker menjadi “Dokumen Amdal memuat saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.”

Lalu, UU yang baru juga menghapus soal hak setiap orang mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara atau PTUN apabila perusahaan atau pejabat menerbitkan izin lingkungan tanpa Amdal.

UU Ciptaker menghapus ketentuan Pasal 38 UU 32/2009 berbunyi: “Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.”

"Dampaknya izin lingkungan yang terbit terhadap industri kecil hingga besar tak lagi bisa digugat," kata Melky.

Semua penyederhanaan ini, menurut Melky "tujuannya hanya untuk memudahkan pelaku bisnis, dimana beberapa di antaranya juga terhubung ke Istana dan Senayan, entah sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham, atau punya jabatan-jabatan strategis di perumahan."

Perubahan itu juga mendapat kritik dari Greenpeace. Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Hindun Mulaika berpendapat keberadaan Amdal yang dilemahkan menjadi ancaman bagi kelestarian alam.

Apalagi, kini Amdal hanya untuk proyek berisiko tinggi. Namun, dasar untuk menentukan proyek berisiko rendah atau tinggi belum terang benar aturan mainnya sampai sekarang.

Masyarakat pun tak dapat lagi mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal dalam aturan baru tersebut. Pelemahan aturan lingkungan hidup ini, menurut Hindun, seharusnya tidak dilegalkan secara hukum.

"Pemerintah harus belajar untuk merevisi UU yang memiliki urgensi sangat penting. Jangan sampai aturan baru justru tidak menyelesaikan masalah di lapangan. Konflik agraria dan kasus perebutan lahan hampir terjadi proyek besar. Artinya, ada masalah yang tidak selesai,” kata Hindun.

UU Ciptaker, lanjutnya, justru menyelesaikan masalah dengan cara keberpihkan kepada investor. Wewengan korporasi saat ini menjadi lebih besar. Dan ini terjadi di tengah masyarakat yang sedang berjuang melawan krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Jumlah konflik agraria sulit diredam dari tahun ke tahun. Fluktuasi kasus ini didasari oleh kondisi agraria nasional yang tidak stabil tanpa adanya ujung penyelesaian. Akibat dari konflik agraria ini, selalu ada korban yang berjatuhan entah karena ditembak, dianiaya, maupun ditahan.

Dari data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat 659 konflik agraria yang terjadi pada 2017. Angka ini merupakan yang tertinggi selama lima tahun terakhir. Sementara itu, laju perkembangan kasus ini melonjak naik sebesar 78,67 persen dari 2015 ke 2016.

Konflik agraria sebagian besar dipicu oleh kebijakan pejabat publik yang berdampak luas pada dimensi sosial, ekonomi, dan politik. Sektor yang paling banyak menyumbang terjadinya konflik agraria yaitu sektor perkebunan.

Pada 2018, 60 persen dari 144 konflik agraria di sektor perkebunan timbul pada komoditas kelapa sawit. Hal ini dikarenakan adanya praktek pembangunan dan ekspansi perkebunan di Indonesia yang melanggar hak-hak masyarakat atas tanah.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menyuarakan keprihatinan yang sama. Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati menyebut UU Ciptaker merupakan puncak pengkhianatan negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang. Pilihan mengesahkan RUU yang tidak mencerminkan kebutuhan rakyat dan alam merupakan tindakan inkonstitusional.

Terkait isu agraria, katnya, UU itu dianggap melanggengkan dominasi investasi dan bakal mempercepat laju kerusakan lingkungan. Beberapa poin krusialnya adalah penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, pengurangan pertanggungjawaban mutlak dan pidana korporasi, serta perpanjangan masa waktu perizinan berbasis lahan.

Walhi menilai undang-undang itu merupakan persekongkolan jahat proses legislasi yang mengabaikan kepentingan hak asai manusia dan alam. Negara hanya berpihak pada ekonomi kapitalistik yang akan memperparah kemiskinan dan hilangnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Kami akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan gugatan ke PTUN," kata Nur Hidayati, seraya menambahkan langkah itu masih harus dikomunikasikan dengan elemen masyarakat sipil lainnya.

Seruan pegiat lingkungan ini juga sejalan dengan kekhawatiran para investor global. Sebanyak 35 investor global, yang mewakili dana kelolaan senilai US$ 4,1 triliun, menyatakan keberadaan aturan itu justru merusak iklim investasi Indonesia.

Lewat sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia pada Selasa (6/10), kelompok itu mengatakan UU Ciptaker berisiko melanggar standar praktik terbaik internasional yang ditujukan untuk mencegah konsekuensi berbahaya aktivitas bisnis. Pada akhirnya, hal ini dapat menghalangi masuknya investasi ke Indonesia.

Para investor khawatir perubahan pada kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik, dan sistem sanksi yang ada dalam UU Ciptaker akan berdampak parah terhadap lingkungan, hak asasi manusia, dan ketenagakerjaan.

Kekhawatiran ini justru dianggap dapat menimbulkan ketidakpastian yang signifikan dan mempengaruhi daya tarik pasar Indonesia.

Apalagi, para pemilik modal secara global saat ini sedang fokus pada upaya pemulihan berkelanjutan di tengah pandemi corona untuk mencegah risiko serupa terjadi lagi. Karena itu, mereka mendorong Indonesia mengadopsi rencana pemulihan hijau untuk mengatasi kehancuran ekonomi akibat pandemi.

Termasuk dalam rencana itu adalah upaya melestarikan dan mendukung konservasi hutan dan lahan gambut. Pemerintah juga perlu membuat rencana pemulihan ekonomi dari Covid-19 dengan mengutamakan aspek sosial dan lingkungan.

Para investor menutup surat tersebut dengan mengajak pemerintah Indonesia berkolaborasi memastikan pasar negara ini berkembang ke arah berkelanjutan. Sangat penting bagi negara untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan melalui kegiatan bisnisnya.

Tag:

comments