PPh Dividen Segera Dibebaskan, Ini Syaratnya
search

PPh Dividen Segera Dibebaskan, Ini Syaratnya

Zona Barat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto Spesial

Politeia.id -- Pemerintah segera menghapus pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri, salah satu langkah untuk menguatkan perekonomian Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan tersebut terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan awal pekan ini.

Menkeu menjelaskan pengecualian PPh atas dividen adalah dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

Berdasarkan objek pajak yaitu dividen dari dalam negeri, pemerintah akan memberikan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dengan kepemilikan sama dengan atau lebih dari 25 persen (≥ 25 persen), tidak dikenai PPh, kata Menkeu.

WP Badan DN dengan kepemilikan kurang dari 25 persen (< 25 persen) dikenai PPh tarif normal, kecuali diinvestasikan di Indonesia dalam waktu tertentu, jelasnya.

Sementara, untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Jadi untuk dividen dari luar negeri, WP Badan dan WP Orang Pribadi Dalam Negeri akan dikenai tarif normal, kecuali bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam waktu tertentu.

“Ini berlaku bagi orang Indonesia apabila dividennya ditanamkan kembali di dalam negeri, kita mendorong agar dividen yang didapat ditanamkan di investasi kembali di dalam negeri. Kalau tidak (diinvestasikan lagi) kena PPh,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Menkeu menjelaskan sekarang ini sebagian besar dividen kena PPh, kecuali intercorporate dividen. Intercorporporate dividen adalah dividen yang dibayar oleh suatu korporasi kepada korporasi yang lain tetapi yang menerima dividen memiliki saham lebih dari 25 persen.

"Sekarang kalau PT A memiliki saham di PT B 25 persen, begitu dia dapat dividen, itu ngga kena PPh. Backgroundnya intercorporate dividen dulu Undang-Undangnya, supaya ekonominya lebih kuat, mendorong insentif untuk konglomerasi, merger, sehingga bikin anak perusahaan itu di-encourage. Sekarang, itu tetap tidak kena PPh tapi didorong juga yang investasi. Jadi, setiap penerimaan dividen yang langsung diinvestasikan, di RUU ini dibebaskan dari PPh," jelasnya,

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan setelah nantinya aturan dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini diatur dalam aturan turunan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK), diharapkan investor dalam negeri akan tergiur mengalokasikan dividen yang didapat untuk diputarkan lagi di pasar saham dalam negeri.

“Ini mendorong, memberikan support kepada para pemilik dana agar produktif atas produk investasi dalam negeri. Jadi melalui Omnibus Law ini, kemudahan berusaha diberikan, kemudian dananya (dividen) diberikan insentif, kalau mengganggur dia kena pajak. Sehingga dana-dana bisa jadi lebih produktif,” ujar Menkeu.

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yunirwansyah menyampaikan, melalui Omnibus Law Cipta Kerja arah otoritas pajak atas ketentuan baru pengecualian PPh atas dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri yakni mengubah sistem classical menjadi one-tier system.

Artinya, klausul tersebut mengubah aturan PPh atas dividen sebelumnya yang mengatur penghasilan yang sama akan dipajaki dua di level perusahaan dan pemegang saham. Lantas menjadi hanya dipajaki di tingkat korporasi sebagai WP Badan.

“Yang mengenakan PPh atas dividen hanya di level korporasi, sebelumnya juga dikenakan di level orang pribadi. Hal ini juga akan menurunkan tarif pajak efektif untuk investor di dalam negeri,” kata Yunirwansyah kepada media, Selasa (6/10).

Yunirwansyah menambahkan, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendanaan investasi di dalam negeri dan menjamin hasil investasi domestik dalam bentuk dividen tidak direinvestasikan ke luar negeri.

“Untuk jangka menengah dan panjang akan memperbaiki iklim berusaha. Selain insentif-insentif yang telah diterbitkan sebelumnya,” katanya.

Tag:

comments