Serikat Buruh Internasional Desak Indonesia Cabut UU Ciptaker
search

Serikat Buruh Internasional Desak Indonesia Cabut UU Ciptaker

Zona Barat
Para pekerja menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat, pada 25 Agustus untuk menentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Foto: Antara

Politeia.id -- Serikat Buruh Internasional (SBI) mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR awal pekan ini.

SBI khawatir pemerintah Indonesia tengah berupaya melembagakan perubahan besar dan deregulasi terhadap ekonomi, padahal prioritas saat ini adalah menangani krisis kesehatan masyarakat yang telah diperburuk oleh deregulasi undang-undang perdagangan dan ketenagakerjaan serta kurangnya pendanaan layanan publik.

“Cakupan, kompleksitas, dan jangkauan luas UU yang mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal, merupakan ancaman bagi proses demokrasi sejati, terutama apabila transparansi terhadap publik harus dibatasi,” demikian surat SBI yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Rabu (7/10).

Menurut SBI prosedur dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja tidak sesuai dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional.

“Kami memahami bahwa serikat pekerja telah berpartisipasi dalam diskusi dengan badan legislatif, namun tidak ada perubahan yang dilakukan untuk merespon itikad baik mereka,” tegas SBI.

SBI sangat yakin bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan secara signifikan merusak hak dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU ketenagakerjaan No. 13/2003 yang ada.

“Kami memiliki keprihatinan yang serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, listrik, pendidikan dan ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan,” lanjut kelompok itu.

Secara keseluruhan, SBI melihat UU tersebut menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, masyarakat, dan lingkungan. UU tersebut, lanjutnya, mengurangi hak-hak tenaga kerja dan akan menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen serta berkurangnya kapasitas pemerintah untuk merencanakan transisi yang adil dan merata.

Kepada Presiden Jokowi, SBI mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemerintah sedang berupaya melembagakan perubahan besar dan menderegulasi ekonomi di saat pandemi Covid-19.

 

“Kami menyadari bahwa aksi massa di tengah pandemi COVID-19 menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan yang serius. Kami berharap Anda akan mencabut UU tersebut untuk menghindari hal ini,” papar SBI.

Di sisi lain, SBI mengingatkan bahwa hubungan industrial yang stabil dan konstruktif merupakan landasan penting bagi pembangunan nasional. Karena itu, mereka meminta pemerintah Indonesia untuk memikirkan kembali prioritasnya saat ini dan mencabut UU itu.

Berikut 5 butir desakan dari Anggota Serikat Buruh Internasional:

1. Mencabut Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

2. Memastikan bahwa undang-undang di masa mendatang tidak mengurangi hak dan manfaat yang ada, yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003.

3. Merundingkan kembali dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja untuk mencapai dan membahas masalah apa pun yang tidak tercakup dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.

4. Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 111 / PUU-XIII / 2015) yang melindungi energi sebagai barang publik dan jasa yang dikendalikan negara.

5. Memulai proses konsultasi yang melibatkan serikat pekerja, perwakilan masyarakat, dan gerakan sosial untuk mengembangkan rencana pemulihan Covid-19 yang dirancang untuk mendorong pekerjaan yang layak, layanan publik yang berkualitas, dan pembangunan berkelanjutan.

Tag:

comments