UU Ciptaker Layani Syahwat Investor Tiongkok?
search

UU Ciptaker Layani Syahwat Investor Tiongkok?

Zona Barat
Buruh melakukan penolakan terhadap UU Ciptaker/ Foto Spesial

Politeia.id--Diwarnai dugaan aksi mematikan mikrofon yang dilakukan oleh Ketua DPR Puan Maharani saat Fraksi Demokrat menyampaikan penolakan, Rancang Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin, (7/10). Dalam sidang yang dikebut tersebut, fraksi Partai Demokrat bersikukuh menentang pengesahan UU Ciptaker yang dianggap lebih mengakomodir kepentingan investor.

Politisi senior Partai Demokrat Benny K Harman mengajak rekan fraksinya walk out dan menyatakan tidak bertanggungjawab atas RUU Ciptaker.

“Pembahasan RUU ini hanya ketok saja, ketok saja saja, tidak ada diskusinya!” kata Beni mengomentari UU Ciptaker yang dikerjakan saat rakyat menghadapi pandemi Corona (Covid-19).

Selain Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menolak pengesahan RUU Ciptaker tersebut. Sementara itu, 7 fraksi yang nota bene mendukung Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma`ruf Amin, menyatakan setuju.

Menariknya, pembahasan UU Ciptaker yang sebagian besarnya menentukan nasib buruh cukup mulus, meski sempat terdengar kabar para buruh kembali menggeruduk Senayan. 

Alasan Kemudahan Investasi

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, pembahasan RUU Ciptaker hanya demi melayani kelompok elit. Itu tak lain terlihat dari pembahasan terakhir dalam Omnibus Law Ciptaker yaitu Klaster Ketenagakerjaan yang dilakukan pada Sabtu dan Minggu pekan lalu di sebuah hotel di kawasan Tangerang, Banten.

Lucius menyebut alasan tersebut terkesan lucu dan merupakan upaya mematikan akses publik terhadap pembahasan RUU Ciptaker.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas membenarkan dikebutnya pengerjaan RUU Ciptaker tersebut. Menurutnya upaya tersebut adalah kehendak pimpinan DPR untuk melaksanakan rapat baik di dalam maupun di luar gedung.

Ia mencatat DPR bekerja 7x24 jam, dengan total 64 kali rapat antara pemerintah dan DPR. Selain itu, terjadi 56 kali rapat panitia kerja dan enam kali rapat tim perumus atau sinkronisasi.

Dalam sebuah kesempatan, Jokowi berjanji akan memberikan dua jempol untuk DPR apabila menyelesaikan RUU Ciptaker dalam 100 hari kerja. “Saya akan angkat jempol saya dua jempol kalau DPR bisa selesaikan 100 hari.”

Dalam pidato pelantikannya di Gedung DPR MPR DPD RI pada Minggu (20/10) Jokowi menyebut UU Ciptaker yang mempermudah investasi asing di Indonesia.  Menurutnya UU ini akan mencabut sekaligus menyederhanakan sejumlah peraturan-peraturan menjadi Undang Undang (UU) baru.

"Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus law (UU Ciptaker), yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU," kata Jokowi saat pelantikannya pada 20 Oktober 2019.

Soal kemudahan investasi asing, hal yang sama juga diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto bahwa UU tersebut nantinya akan mampu meningkatkan iklim investasi di Indonesia dan membuat banyak perusahaan mengalihkan usahanya ke Indonesia.

Ia menyebut terdapa143 perusahaan yang berencana melakukan relokasi investasi ke Indonesia, antara lain berasal dari Amerika Serikat, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.

Sebelum Jokowi berpidato soal UU Ciptaker pada pidato pertamanya di periode ke-2, Jokowi pernah merasa geram dengan investor Tiongkok yang melakukan relokasi ke Vietnam. Jokowi merasa Indonesia kala bersaing dengan Vietnam dalam menampung perusahaan-perusahaan Tiongkok yang melakukan ekspansi ke Asia Tenggara.

Tidak hanya itu, Jokowi juga geram sebab perusahaan Tiongkok tersebut melakukan ekspansi Malaysia, Thailand dan Kamboja. Indonesia tidak ada dalam daftar tujuan perusahaan Tiongkok tersebut. Berdasarkan catatan Bank Dunia terdapat 33 perusahaan di Tiongkok melakukan relokasi ke negara-negara di Asia tenggara yang mencakup 23 investor memilih Vietnam, 10 investor ke Malaysia Thailand, Kamboja.

Jokowi menyebut Indonesia kalah dari negara-negara tersebut karena persoalan perizinan investasi yang rumit dibandingkan negara-negara tersebut

"Setelah dilihat lebih detail lagi kalau mau pindah ke Vietnam hanya butuh waktu 2 bulan rampung. Kita bisa bertahun-tahun. Penyebabnya hanya itu. Enggak ada yang lain," kata Jokowi, Rabu (4/9/2019).

Potensi Kehilangan Investor Global

Anggota Badan Anggaran DPR RI Sukamta menyebut UU Ciptaker merupakan bumerang bagi ekonomi Indonesia. Terdapat berbagai pasal yang kontroversial dan membuka peluang bagi investor asing untuk melakukan eksploitasi di Indonesia. Ia menyebut, berlakunya UU tersebut hanya untuk melayani investor yang masuk berasal dari Tiongkok. Tiongkok, kata dia memiliki ambisi besar kembangkan ekonomi.

“Mereka punya proyek Belt and Road Initiative (BRI) untuk ekspansi ekonomi. Apalagi adanya pandemi Covid-19 berdampak meningkatnya pengangguran di Cina akibat PHK, versi pemerintah Cina mencapai 27 juta orang, versi lain sebut 80 juta orang, ditambah 8,7 juta lulusan baru Universitas di Cina," katanya.

“Maka dengan adanya Omnibus Law UU (Ciptaker) yang beri kelonggaran aturan TKA, pasti akan dilirik. Peluang di Indonesia menarik karena investor bisa membawa ribuan TKA. Jika kondisi ini terjadi, pengangguran di Indonesia yang diperkirakan BPS pada tahun 2021 mencapai 10,7-12,7 juta dan pekerja yang di PHK selama pandemi mencapai 9,8 juta orang akan tetap kesulitan mendapat lapangan kerja," imbhuhnya.

Sementara itu, UU Ciptaker membuat investor dari negara maju khususnya negara Barat akan berpikir ulang untuk berinvestasi ke Indoenesia. Dalam UU Ciptaker terdapat pasal-pasal yang mencabut sejumlah hak pekerja. 

"Jadi kondisinya bisa semakin runyam, skenario-skenario ini mestinya dihadirkan supaya tidak gegabah sahkan RUU. Jika boleh berharap, segera batalkan UU ini dengan Perppu. Pemerintah kemudian fokus memperkuat fundamental ekonomi Indonesia dengan berbasis penguatan ekonomi rakyat," katanya.

Lembaga investor global juga turut buka suara soal UU Ciptaker. Mengutip Reuters, Selasa (6/10/2020) 35 investor investor khwatir UU Ciptaker berpotensi merusak lingkungan terutama perusakan hutan. Hal itu diungkapkan lewat sebuah surat terbuka kepada pemerintah Indonesia.

35 investor itu mengelola dana hingga US$ 4,1 triliun. Beberapa diantaranya Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, , Legal dan General Investment Management, Church of England Pensions Board, Robeco hingga Aviva Investors.

"Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi oleh Omnibus Law Cipta Kerja," kata Peter van der Werf, perwakilan dari Robeco, dalam keterangannya.

Para investor khwatir perubahan peraturan yang diusulkan memang bertujuan untuk meningkatkan investasi asing. Tapi mereka beresiko melanggar standar internasional untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis.

Tag:

comments