TPDI dan Perekat Nusantara Resmi Ajukan Permohonan Intervensi ke PTUN Atas Gugatan Anwar Usman
Politeia.id - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mengajukan permohonan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Permohonan intervensi ini diajukan karena TPDI dan Perekat Nusantara menilai bahwa gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo merupakan upaya untuk mempertahankan kekuasaan eksekutif di MK.
Dalam keterangan tertulisnya, Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, mengatakan bahwa gugatan Anwar Usman tersebut telah memunculkan ancaman serius terhadap negara hukum.
"Kepada TPDI dan Perekat Nusantara, pihak Kepaniteraan PTUN Jakarta, Luddimin menginformasikan, tanggal 10 Januari 2024, akan membuka lagi sidang pemeriksaan persiapan perkara No.604/G/2023/PTUN.JKT,” kata Petrus di Jakarta, Jumat (5/1).
Menurut Petrus, kedudukan MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka telah tercederai dengan campur tangan kekuasaan eksekutif.
"Upaya mempertahankan status quo yaitu dinasti politik Presiden Jokowi, sulit dihentikan dan akan berlangsung terus hingga Pilpres 2024 pada Februari 2024, dengan cara bagaimana memenangkan Gibran menjadi Wapres 2024," ujar Petrus.
Gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo itu teregistrasi dengan No.: 604/G/2023/ PTUN. JKT. tertanggal 24 November 2023. dengan klasifikasi sebagai gugatan lain-lain.
Anwar Usman dalam gugatan itu keberatan terhadap hasil pemilihan 8 (delapan) Hakim Konstitisi yang memilih dan menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Sidang pemeriksaan persiapan perkara tersebut akan dibuka kembali pada tanggal 10 Januari 2024.
comments