Investor Global: UU Ciptaker Indonesia Rusak Iklim Investasi
search

Investor Global: UU Ciptaker Indonesia Rusak Iklim Investasi

Zona Barat
Kelompok buruh melakukan demonstrasi UU Ciptaker di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10). Foto: Antara

Politeia.id -- Sekitar 35 investor global yang mewakili investasi senilai US$4,1 triliun mengirim surat terbuka kepada pemerintah Indonesia menyikapi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ke-35 investor itu berpandangan RUU yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR ini akan merusak iklim investasi.

UU Cipta Kerja dianggap bakal melanggar standar praktik terbaik internasional yang ditujukan untuk mencegah konsekuensi berbahaya dari aktivitas bisnis. Pada akhirnya hal ini akan menghalangi investor dari pasar Indonesia.

Surat itu juga menyoroti kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik, dan sistem sanksi yang diyakini akan berdampak parah terhadap lingkungan, hak asasi manusia dan ketenagakerjaan. Kekhawatiran inilah yang menjadi sumber ketidakpastian yang dihindari investor.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi oleh Undang-undang Omnibus Law ini,” ucap Senior Engagement Specialist Robeco Peter van der Werf dalam keterangan tertulis seperti dikutip Reuters, Selasa (6/10).

Robeco salah satu perusahaan yang menandatangani surat itu menyatakan para investor ingin memulai dialog dengan pemerintah Indonesia menyikapi aturan baru ini. Mereka menyatakan sebagai investor, sudah menjadi keharusan bagi mereka untuk mengikuti perkembangan regulasi untuk mengambil keputusan investasi yang tepat.

Dengan koalisi Presiden Joko Widodo yang menguasai 74 persen kursi, parlemen mengesahkan RUU yang menurut pemerintah diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan merampingkan peraturan di ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu.

Masyarakat langsung merespon keputusan itu dengan sekitar 15 kelompok aktivis, termasuk serikat buruh, mengutuk RUU tersebut dan menyerukan pemogokan.

Para investor mengatakan mereka khawatir undang-undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia, yang pada gilirannya akan melemahkan tindakan global untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim.

Adapun daftar ke-35 investor itu termasuk a.s.r. asset management, ACTIAM, Aviva Investors, BMO Global Asset Management, dan Boston Common Asset Management.

Selanjutnya ada Christian Super, Church Commissioners for England, The Church of England Pension Board, Congregation of Sisters of St. Agnes, dan Dana Investment Advisors.

Lalu ada Domini Impact Investments LLC, Dominican Sisters ~ Grand Rapids, Dominican Sisters of Mission San Jose, Dominican Sisters of San Rafael, Figure 8 Investment Strategies, Future Super, Green Century Capital Management, Indép’AM, Karner Blue Capital, KLP, Legal & General Investment Management, dan Local Authority Pension Fund Forum.

Kemudian ada NN Investment Partners, OP Investment Management, Pax World Funds, Religious of the Sacred Heart of Mary Western Province, Robeco, Seventh Generation Interfaith, Inc., The Sister of St. Francis of Philadelphia, Sisters of St. Joseph of Orange, Skye Advisors LLC, Socially Responsible Investment Coalition, Storebrand Asset Management, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, dan Trillium Asset Management

Tag:

comments