Dinilai Indisipliner, Presiden Jokowi Diminta Nonaktifkan Eddy Hiariej dari Jabatan Wamenkumham
search

Dinilai Indisipliner, Presiden Jokowi Diminta Nonaktifkan Eddy Hiariej dari Jabatan Wamenkumham

Zona Barat
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus. (Foto: Ist)

Politeia.id - Koordinator Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang berstatus sebagai tersangka KPK.

Hal tersebut disampaikannya dalam menyoroti pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengaku tidak mengtahui keberadaan Eddy Hiariej, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurutnya, hal tersebut membuktikan Eddy Hiariej berwatak indisipliner.

"Ini pertanda Eddy Hiariej sebagai wakil menteri tidak memiliki tugas yang jelas, memiliki watak abaikan tugas bahkan indisipliner dan tidak taat hukum," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (14/9).

Bahayanya lagi, kata Petrus, saat Yasona sedang melaksanakan tugas negara di luar negeri, Eddy Hiariej, selaku Wamenkuham tidak diketahui di mana keberadaannya. 

"Itu berarti Eddy Hiariej tidak sedang menjalankan tugas pokok sebagai wakil wenteri, terlebih-lebih saat Menteri Yasona sedang berada di luar negeri. Ini namanya tindakan indisipliner dan ugal-ugalan," katanya.

Oleh karena itu, Petrus menegaskan, kebijakan Presiden Jokowi menempatkan seorang wakil menteri di beberapa kementerian umumnya hanya aksesoris politik. Karena itu, tegas dia, ke depan soal posisi wakil menteri (wamen) harus menjadi perhatian serius bagi setiap capres-cawapres.

"Jangan sampai adanya wakil menteri bukan jadi solusi akan tetapi jadi beban dan masalah," ucap Petrus yang juga sebagai kuasa hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso itu..

Petrus menegaskan, pemecatan Eddy Hiariej dari jabatan wamen dan pencekalan terhadap Eddy Hiariej, menjadi urgent. Hal tersebut bertujuan untuk memperlancar pemeriksaan di KPK dalam rangka pertanggungjawaban pidana.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengaku tidak mengetahui keberadaan Eddy Hiariej usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Eddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Saya enggak tahu, enggak tahu (di mana Wakil Menteri Hukum dan HAM)," katanya singkat sebelum memasuki mobil di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Yasonna menyampaikan, ia baru saja pulang dari luar negeri sehingga tidak mengetahui di mana wakilnya berada. Lawatannya ke luar negeri untuk mengurus beberapa pekerjaan.

Ia diketahui sempat pergi ke Beijing, China, dan memberikan kuliah umum di University of International Business and Economics, Beijing (UIBE) pada Rabu pekan lalu.

"Saya baru datang dari luar negeri," ucapnya lagi.

Kendati demikian, Yasonna mempersilakan KPK memproses Eddy sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. "Silakan saja proses, tapi kan kita harus ada asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak. Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK. Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Tag:

comments