Perekat Nusantara dan TPDI Terima Panggilan Rapat MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK
search

Perekat Nusantara dan TPDI Terima Panggilan Rapat MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Zona Barat
TPDI Laporkan Jokowi, Gibran, Prabowo hingga Anwar Usman ke KPK Terkait Dugaan Kolusi dan Nepotisme Putusan MK

Politeia.id - Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menerima panggilan rapat dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Panggilan ini merupakan respons terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yang disampaikan oleh berbagai lembaga dan individu.

"Advokat Perekat Nusantara dan TPDI telah diundang untuk hadir dalam Rapat MKMK yang dijadwalkan pada tanggal 26 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB di Mahkamah Konstitusi," kata Koordiantor TPDI, Petrus Selestinus dalam keterangannya, Kamis (26/10).

MKMK baru dibentuk dalam waktu satu minggu setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Majelis ini dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang telah dilaporkan oleh lembaga atau kelompok masyarakat.

MKMK memiliki tiga anggota, yaitu Wahiduddin Adams (anggota Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), dan Bintan R. Saragih (akademisi bidang hukum).

Pengangkatan MKMK didokumentasikan dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023, yang diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK akan menjalankan tugasnya selama satu bulan, mulai dari 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Menurut Petrus, agenda utama rapat adalah klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan 12 laporan dugaan pelanggaran pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Namun, surat panggilan tidak menyebutkan nama Hakim Anwar Usman, yang merupakan hakim terlapor, apakah akan diklarifikasi bersamaan atau tidak.

"Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur MKMK, menyatakan bahwa dalam menghadapi laporan atau temuan, MKMK akan meminta klarifikasi kepada hakim terlapor atau pihak-pihak yang terkait dengan temuan. Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah hakim konstitusi Anwar Usman akan ikut dalam klarifikasi pada rapat MKMK ini atau tidak," ungkapnya.

Petrus mengatakan, meskipun agenda utama rapat MKMK adalah membahas laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, MKMK juga akan menentukan apakah laporan atau temuan tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak.

Keputusan ini nantinya akan diberitahukan kepada para pelapor. Hal ini menjadi krusial karena ada kemungkinan bahwa laporan atau temuan yang dibahas dalam rapat MKMK tidak akan dilanjutkan pemeriksaannya.

"Oleh karena itu, Perekat Nusantara dan TPDI meminta dukungan dan pengawasan dari masyarakat luas terhadap proses etik di MKMK, tanpa mengurangi wewenang dan tanggung jawab MKMK. Karena bagaimanapun MKMK ini dibentuk, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua MK Anwar Usman, sementara dalam waktu yang bersamaan Anwar Usman adalah hakim terlapor yang akan diperiksa oleh MKMK," katanya. 

"Ini menyangkut persoalan legitimasi dan kredibilitas serta marwah dan keluhuran martabat dari MKM itu sendiri, karena putusan MKMK ini sangat menetukan eksistensi MK sebagai pelaku Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka, sesuai pasal 24 UUD 1945, MKMK harus  menyelamatkan MK yang tersandera oleh Nepotisme, yang menurut  Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Ketua MKMK bahwa MK sekarang berada pada titik nadir," tandasnya menambahkan.

Tag:

comments