TPDI Laporkan Jokowi, Gibran, Prabowo hingga Anwar Usman ke KPK Terkait Dugaan Kolusi dan Nepotisme Putusan MK
Politeia.id - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) resmi mengajukan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kolusi dan nepotisme terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materiil tentang batas usia calon presiden (capres).
Pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang menguji konstitusionalitas pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan MK menyatakan bahwa pasal tersebut yang mengatur usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini mengundang perdebatan dan kontroversi.
Dalam laporannya, TPDI menyatakan bahwa baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pihak pemberi keterangan maupun Ketua MK Anwar Usman sebagai hakim konstitusi terlibat dalam konflik kepentingan dan tidak bersikap jujur selama persidangan.
Anwar Usman adalah ipar dari Jokowi dan keponakan dari Gibran Rakabuming Raka, anak Jokowi, yang turut terlibat dalam perkara ini.
Laporan TPDI juga mencatat bahwa tidak ada tindakan dari Presiden Jokowi untuk mengingatkan Anwar Usman atau menyatakan keberatan terkait konflik kepentingan yang melibatkan mereka berdua.
Kondisi ini mengarah pada dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam proses pengambilan keputusan oleh MK.
"Karena itu TPDI melaporkan ke KPK pada hari ini untuk diproses hukum guna memastikan apakah ada peristiwa pidana kolusi dan nepotisme dan jika ada maka siapa-siapa saja pelakunya," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (23/10).
Petrus menegaskan bahwa keputusan MK memiliki dampak yang signifikan terhadap proses politik dan pemilihan umum di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, jujur, dan bebas dari konflik kepentingan.
"Karena mundur dari persidangan perkara uji materil dimaksud bersifat wajib sesuai perintah pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,"
Sejumlah nama, termasuk Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Pratikno (Menteri Sekretaris Negara), dan Prabowo Subianto, serta beberapa hakim konstitusi lainnya, telah diserahkan oleh TPDI kepada KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan kolusi dan nepotisme ini.
Selain itu, TPDI juga mengungkap bahwa sebelum putusan MK dibacakan, terdapat upaya menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) bersama Prabowo Subianto. Hal ini dianggap sebagai bukti adanya konspirasi untuk memenangkan perkara uji materiil ini.
comments