Tolak Laporan Picu Konflik, TPDI Minta Polri Jemput Paksa Rocky Gerung
Politeia.id-Sikap Bareskrim Polri yang menolak laporan masyarakat dalam kasus Rocky Gerung dinilai sebagai pemicu terjadinya resistensi. Penolakan juga berpotensi menimbulkan konflik secara eskalatif di sejumlah tempat yang pada gilirannya menghadapkan masa pendukung RG dan pendukung Presiden Jokowi saling berhadap-hadapan.
Hal itu disampaikan Koordinator TPDI Petrus Selestinus merespon sikap Polri yang sebelumnya menolak membuat laporan model B, dan mengarahkannya pada pengaduan masyarakat (dumas).
"Sinyal-sinyal terjadinya keonaran di tengah masyarakat akibat pernyataan Rocky Gerung (RG) yang bermuatan menghina Presiden Jokowi dan penyebaran berita bohong pada suatu acara buruh di Islamic Centre, Bekasi kini sudah mulai terjadi di sejumlah tempat dan berlanjut terus," kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (8/6).
Menurut Petrus, peristiwa penyebaran berita bohong itu kemudian menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Hal tersebut karena dipicu oleh sikap Bareskrim Polri.
Setidaknya, ada 13 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung di berbagai daerah dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Meskipun demikian Bareskrim Polri telah mendeclare bahwa pihaknya akhirnya menerima laporan polisi dari PDIP dan dari relawan Jokowi, atas perkara dugaan melangar pasal 14-15 UU No.1 Tahun 1946 dan telah menarik 13 LP (laporan polisi) yang dilayangkan terhadap RG di berbagai Polda tentang perkara dugaan penyebaran berita bohong/hoaks," katanya.
"Situasi terkini telah mematangkan dan menggenapi unsur-unsur pidana yang diperlukan dalam perkara penyebaran berita bohong dengan segala akibat hukumnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Oleh karena itu RG sewaktu-waktu bisa dijemput paksa Bareskrim Polri dan diberi status tersangka," ucapnya.
Petrus mengatakan, dengan berbagai kondisi terkini di mana timbul kegaduhan dan keonaran di tengah masyarakat, maka Bareskrim Polri tidak punya alasan untuk tidak melakukan tindakan kepolisian terhadap Rocky yaitu tangkap, tetapkan status tersangka dan tahan di Rutan.
Alasannya, kata dia, karena semua unsur pidana di dalam peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat telah terpenuhi semua unsur pidananya.
Adapun unsur-unsur pada pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, adalah sebagai berikut:
Unsur barang siapa (ya Mr. X dkk.); unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (diberitakan dan dibaca di banyak media bahwa Presiden Jokowi ke China untuk tawarkan IKN ke China untuk kepentingan dirinya); unsur dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat (banyak warga masyarakat marah dengan aksi demo di mana mana), unsur-unsur ini telah ada dan tengah terjadi hingga saat ini.
"Secara faktual aksi-aksi protes akan terus terjadi, disusul dengan gelombang laporan polisi dari masyarakat terhadap RG dkk akan bertambah terus tidak hanya pada 13 laporan di Bareskrim Polri, tetapi akan bertambah sampai seluruh Polda di Indonesia (secara nasional)," ucap dia.
Petrus menambahkan, munculnya gelombang laporan masyarakat ke polisi karena masyarakat melihat sikap Rocky Gerung sebagai ancaman serius terhadap etika Kehidupan bernegara dan berbangsa yang merupakan persoalan yang paling esensial dalam menjaga pluralitas dan integrasi nasional bangsa Indonesia.
Okeh karena itu, tegas Petrus, Polri harus memiliki sikap dan pandangan yang sama yaitu menge- depankan kepentingan negara, ketimbang persoalan nama baik Presiden Jokowi.
"Bangun kembali kepercayaan masyarakat, akomodir laporan masyarakat terhadap RG, cegah tindakan masyarakat yang coba menghakimi RG," katanya.
comments