Advokat Perekat Nusantara Sebut Penangkapan dan Penahanan Panji Gumilang Berlebihan
search

Advokat Perekat Nusantara Sebut Penangkapan dan Penahanan Panji Gumilang Berlebihan

Zona Barat
Perekat Nusantara menilai penangkapan dan penahanan Panji Gumilang berlebihan. Foto: Politeia.id/Ist

Politeia.id-Advokat Perekat Nusantara menyatakan penangkapan dan penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai suatu tindakan yang berlebihan dan bertentangan dengan KUHAP. Menurut Perekat Nusantara, penyidik Bareskrim tidak sepatutnya menangkap dan menahan Panji Gumilang.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Kini, Panji Gumilang pun resmi dijebloskan ke penjara.

"Tindakan penangkapan dan penahanan atas diri Panji Gumilang, meski atas alasan demi kepentingan pemeriksaan, namun hal itu sebagai tindakan yang berlebihan bahkan melampaui prinsip penyelidikan dan penyidikan yang mengharuskan diberlakukannya tindakan lain "menurut hukum yang bertanggung jawab" sesuai ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP," kata Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/7) .

Petrus menjelaskan, tindakan lain menurut hukum yang bertanggung itu maksudnya adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan itu harus memenuhi syarat, antara lain: tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan enghormati hak asasi manusia.

"Yang disesalkan adalah penyidik Bareskrim Polri tidak mempertimbangkan faktor usia, kesehatan, kondisi sosial dan psikologi Panji Gumilang. Karena yang bersangkutan selama ini mengabdikan diri mengelola Pendidikan Pondok Pesantren dengan jumlah santri dan Santriwati ribuan jumlahnya.

Petrus menegaskan, pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa Lembaga Pendidikan dan Anak didikan Ponpes Al Zaytun tetap akan dibina, mengandung makna bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Syeykh Panji Gumilang selama ini ada dibawah pembinaan dan kontrol pemerintah. Karena itu, kata dia, persoalan kemanusiaan, hukum, kepatutan perlu dipertimbangkan dalam penentuan status tersangka, penangkapan dan penahanan.

"Padahal pihak Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun sudah memastikan bahwa Panji Gumilang akan kooperatif, tidak mempersulit pemeriksaan dan tidak akan melarikan diri, karena Panji Gumilang sangat menghormati hukum," ungkap advokat Peradi ini.

Oleh karena itu, tambah Petrus, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) yang terdiri dari Alfons Leomau, Petrus Selestinus Carrel Ticualu, Robert B Keytimu, Erick S. Paat, Daniel T. Masiku dan Paskalis A. Dachunha ini meminta agar Bareskrim Polri perlu mempertimbangkan hal-hal terkait jaminan akan kelancaran pemeriksaan dari pihak Panji Gumilang, keluarga dan penasehat hukum, serta kondisi riil dimana yang bersangkutan sudah sepuh dan dalam kondisi kurang sehat satu dan lain terkait ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP.

Tag:

comments