TPDI: Firli Bahuris cs Jangan Dulu GR, Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Langsung Diekseskusi
search

TPDI: Firli Bahuris cs Jangan Dulu GR, Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Langsung Diekseskusi

Zona Barat
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Foto: Politeia.id

Politeia.id-Koordinator TPDI Petrus Selestinus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri cs dari 4 tahun menjadi 5 tahun tidak serta-merta dieksekusi.

Pasalnya, putusan MK tersebut masih perlu menunggu tindak lanjut melalui proses legislasi untuk mengubah bunyi pasal 34 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK oleh DPR dan Pemerintah.

"Putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun akan mengubah norma pasal 34 UU KPK, namun demikian putusan itu tidak serta merta diberlakukan pada pimpinan KPK eranya Firli Bahuri dkk," ujar Petrus kepada wartawan, Selasa (30/5).

Petrus menjelaskan, pasal 10 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perindang-undangan menyatakan bahawa, "Materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang, salah satunya berisi tentang tindak lanjut atas putusan MK, tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden. Artinya ketentuan pasal 10 dimaksud berlaku sama bagi semua materi muatan tanpa kecuali karena diharuskan oleh pasal 10 ayat (1) dan (2).

Dengan demikian, kata dia, status pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK yang dinyatakan dalam putusan MK, sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Akan tetapi ketentuan pasal 34 itu masih tetap mempunyai daya laku sampai dengan DPR dan Pemerintah mengubahnya dalam proses perubahan pasal 34 UU KPK," katanya.

Oleh karena itu, tegas Petrus, Firli Bahuri dkk, berikut kekuatan yang menghendaki Firli dkk harus menambah masa jabatannya 1 tahun lagi tak perlu GR (gede rasa) dulu. Sebab, untuk mengeksekusi amar putusan MK itu, harus menunggu proses legilasi di DPR dan Pemerintah yaitu mengubah narasi pasal 34 UU KPK yang dibatalkan itu sesuai dengan bunyi amar putusan MK.

Menurut Petrus, putusan MK yang demikian jelas telah merendahkan keluhuran dan marwah MK. Pasalnya, MK seharusnya hanya bicara soal-soal menyangkut hukum dasar atau konstitusi, bukan masuk ke soal remeh-temeh itu soal perbedaan masa jabatan pimpinan komisi negaar yang satu dengan yang lain.

"Jadi sangat pragmatis. Model putusan MK seperti ini bisa memancing gelombang gugatan dari sebagian besar pimpinan komisi negara yang masa tugasnya hanya 3 atau 4 tahun,  akan ramai-ramai menuntut perpanjangan masa jabatan agar seragam menjadi 5 tahun atas alasan diskriminasi dll," ungkap dia.

Kondisi demikian, lanjut Petrus, nampak seolah-olah MK menggerogoti kekuasaan DPR membentuk UU menurut UUD 45 bergeser dari DPR ke MK.

"Ini namanya kudeta kewenagnan DPR yang dijamin pasal 20 ayat (1) UUD 45 dan kudeta terhadap kedaulatan rakyat, mengingat pembentukan UU harus mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat," katanya.

"Padahal kewenangan membentuk UU harus mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat melalui DPR dan Pemerintah, sesuai amanat UU Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan. Jadi, janganlah MK menggerogoti dengan cara serta merta memberlakukan putusan terhadap ketentuan pasal 34 UU KPK dimaksud," imbuhnya.

 

Tag:

comments