Deretan Aksi Intimidasi Kapolres Nagekeo, dari Tancap Pisau hingga Rencakana Kekerasan ke Wartawan

Politeia.id-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menemukan serangkaian dugaan pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata dalam setiap tindakan dan kebijakannya.
Dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Kapolres Nagekeo itu mulai dari menancapkan sebilah pisau di depan warga hingga merencakanan kekerasan terhadap seorang wartawan yang tidak ikut dalam grup WhatsApp binaannya.
Hal itu disampaikan Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Berdasarkan temuan TPDI, setidaknya terdapat sejumlah fakta dimana Yudha telah melanggar kode etik dan profesi.
"(Pertama), Sebuah rekaman video yang beredar luas berisi tindakan mengintimidasi dengan menancapkan sebilah pisau di atas meja di hadapan warga suku Kawa dan lain-lain, diduga dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata untuk membungkam hak bicara warga," kata Petrus Selestinus dalam keterangannya, Minggu (23/4).
Kedua, sebuah grup WhatsApp (WGA) diberi nama Kaisar Hitam Destroyer (KH-Destroyer). Menurut Petrus, dalam grup ini, Kapolres Nagekeo bertindak sebagai sebagai admin.
Grup ini beranggotakan beberapa personil polisi dan wartawan tertentu dan digunakan untuk menebar teror, intimidasi dan kebencian terhadap wartawan dan pejabat daerah yang sedang tidak disukai.
"Isi percakapan GWA KH-Destroyer mengandung muatan intimidasi, teror, ujaran kebencian dan permufakatan jahat untuk meneror orang lain dengan narasi yang seram-seram seperti mematahkan rahang, buat dia stress dan lain-lain," ungkapnya.
Ketiga, sebuah video berisi tindakan di luar batas kemanusiaan, kelayakan dan kepatutan yaitu mengikat seorang pemuda warga Aeramo Wolotelu dengan tali jemuran, diduga dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata dan beberapa anggota KH-Destroyer.
Keempat, terjadi kriminalisasi terhadap seorang wartawan TribunFlores.com bernama Patrick Djawa akibat penulisan berita tentang seorang pemuda warga Aeramo Wolotelu yang diikat dengan tali jemuran oleh AKBP Yudha Pranata cs, sebelum dilakukan proses hukum.
"Terdapat indikasi bahwa proses hukum terhadap Wartwan Patrick Djawa, dengan sangkaan pencemaran nama baik, patut diduga direkayasa semata-mata demi memenuhi keinginan AKBP Yudha Pranata atas dasar dendam," kata Petrus.
Petrus menegaskan, berdasarkan fakta-fakta hasil investigasi dari sumber terpercaya di Nagekeo, maka apa yang dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata dkk melalui GWA KH-Destroyer, merupakan aksi Intoleran dan Radikal yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadapPeraturan Disiplin Kepolisian Negara, pelanggaran terhadap kode etik profesi Kepolisian Negara RI; pelanggaran terhadap sumpah jabatan; pelanggaran hukum; dan pelanggaran terhadap hukum adat, budaya dan kearifan lokal Nagekeo yaitu sikap toleran, santun dan beradab tinggi.
Menurut Petrus, khusus mengenai perbuatan melanggar hukum berupa menyebarkan kebencian, intimidasi, teror dan permufakatan jahat untuk menganiaya orang-orang tertentu dengan cara mematahkan rahang, bikin dia stress, dibuang saja, dan lain-lain akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri atau Propam Polda NTT.
Sedangkan, terhadap fakta-fakta pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Disiplin Kepolisian Negara, maka Laporan akan disampaikan kepada Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara di Mabes Polri dan di Kompolnas.
"Untuk itu, Kompolnas diharapkan perannya untuk mengawasi jalannya proses hukum di Propam Mabes Polri dan proses Etik di Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara, terkait dengan laporan terhadap AKBP Yudha Pranata dkk, hingga prosesnya selesai, terutama menggali hidden agenda di balik KH-Destroyer," ungkap advokat Peradi ini.
Petrus juga mengatakan bahwa ada kekhawatiran bahwa AKBP Yudha Pranata dan KH-Destroyer ini memikiki jaringan dengan oknum anggota Polri lain di internal Polri. Sehingga upaya untuk menghambat proses etik dan hukum terhadap AKBP Yudha Pranata cs bisa saja dilakukan oleh jaringannya.
Kekhawatiran Petrus ini muncul, karena terdapat fakta di mana sebuah video di kanal Youtube yang berjudul "Pecat Kapolres Ini Perintahkan Bikin Stress dan Patahkan Rahang Wartawan" dengan tampilan foto AKBP Yudha Pranata yang sedang beredar luas di media sosial sudah di take down tak lama setelah beredar luas di media sosial sejak Jumat (21/4).
comments