PKS Heran PPATK Tak Lapor ke Jokowi Soal Temuan Transaksi Rp349 T di Kemenkeu
Politeia.id-Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjelaskan secara gamblang sumber transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pangkalnya, Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut uang tersebut belum terindikasi sebagai hasil korupsi.
"Pak Menkopolhukam (Mahfud MD) menyebut Rp349 triliun. Pada perkembangan kemarin Pak Menko menyatakan ini bukan korupsi, tetapi ini data TPPU (tindak pidana pencucian uang), namun Pak Irjen Kemenkeu mengatakan ini bukan korupsi dan TPPU," kata Aboe Bakar dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Aboe Bakar mewanti-wanti jangan sampai nantinya temuan hasil analisis PPATK ini hanya menjadi angin lalu dan tak ada tindaklanjutnya secara serius. Oleh sebab itu, menurut Aboe Bakar harus jelas temuan PPATK itu sumbernya dari mana, dan akan diapakan temuan ini nantinya.
"Ini transaksi apa? Angka sekian ratus triliun ini jenis kelaminnya apa? Jangan sampai ini pertanyaan publik, dimana ujung-ujungnya data itu enggak masalah ujungnya nanti. Oleh karena itu ketegasan Pak Ivan untuk clear data Rp349 triliun ini bermasalah atau tidak? Jika bermasalah kaitannya dengan apa, korupsi atau TPPU, penggelapan pajak kah, supaya jelas," tanya Aboe Bakar.
Aboe juga mempertanyakan, jika memang terdapat transaksi mencurigakan sejak tahun 2017 dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum, kenapa PPATK tak melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bukan kah ini PPATK langsung di bawah Presiden? Jangan publik dibuat bingung, jangan sampai kesalahan anda di publik ini mengganggu pembayaran pajak di negara kita," kata Aboe Bakar.
Menanggapi itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil informasi dan analisa lembaganya mengandung TPPU terkait kepabeanan, cukai, dan pajak.
"Jika tidak ada kandungan indikasi TPPU, gak akan disampaikan ke pihak manapun. Hanya jadi data based. Jika sudah keluar sebagai laporan hasil akhir itu berkeyakinan ada indikasi tindak pidana pencucian uang, yang kita sampaikan ke Kementerian Keuangan," kata Ivan.
Pun demikian, jika temuan PPATK berupa tindak pidana korupsi, maka laporan hasil analisis akan diserahkan kepada para aparat penegak hukum, seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
Ivan menegaskan, jika temuan PPATK terkait TPPU berkaitan dengan kepabeanan, cukai, dan perpajakan, maka dirinya pun menyerahkan temuannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia pun mengakui, temuannya itu tak sepenuhnya ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait.
"Jika TPPU kalau genusnya kepabeanan ke Bea Cukai dan kalau pajak ke perpajakan, tak 100 persen ditindaklanjuti. Terkait dengan apakah sudah ditindaklanjuti? Belum semua, masih ada pendalaman. Ada yang sudah sampai finish, sudah dihukum, dipecat, di P21, sudah dimutasi, dan sebagainya, tapi banyak juga yang belum ditindaklanjuti," kata Ivan.
comments