TPDI dan Advokat NTT Adukan Kasus Romo Paschal ke Mahfud MD

Politeia.id-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mempertanyakan alasan belum ditindaklanjutinya laporan aktivis HAM Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal perihal bekingan sindikat perdagangan manusia (TPPO) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu disampaikan TPDI dan sejumlah advokat asal Nusa Tenggara Timur saat menyambangi Menkopolhukam Mahfud MD pada Selasa (21/3).
Mereka mengadukan ke Mahfud perihal laporan Romo Paschal perihal bekingan sindikat perdagangan manusia (TPPO) di Batam.
Dalam dialog dengan Mahfud MD, Koordinator TPDI Petrus Selestinus menjelaskan perkembangan terakhir laporan Romo Paschal kepada Kepala BIN Budi Gunawan (BG) tentang dugaan beking sindikat TPPO yang melibatkan Wakabinda Kepri, Kol. Bambang Panji Priyanggodo.
Selain melaporkan Bambang ke BG, Romo Paschal juga melapor ke Panglima TNI dan Puspom TNI.
"Namun, laporan tersebut hingga saat ini belum ada proses tindak lanjut," ujar Petrus menjelaskan maksud kedatangan mereka ke Mahfud MD, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/3).
Padahal, menurut Petrus, posisi legal standing Romo Paschal dalam pelayanan keadilan dan bantuan sosial dan sdvokasinya sangat kuat secara moral dan hukum. Terutama, kata dia, apa yang dilakukan oleh Romo Paschaladalah profesional.
"Sebagai langkah hukum dan upaya hukum dan dalam kapasitas Romo Paschalis menjalankan `peran serta masyarakat` sebagai mitra pemerintah sesuai perintah UU," kata advokat Peradi ini.
Petrus mengatakan bahwa akhir-kahir ini muncul fenomena berupa resistensi dan perlawanan dari pihak aparatur negara, berupa melapor balik pihak yang menjalankan `peran serta masyarakat` sebagaimana yang dialami Romo Paschalis.
"Ini fenomena tidak sehat dalam iklim demokrasi dan penegakan hukum yang menuntut peran partisipasi publik," ungkap dia.
Menanggapi penjelasan Petrus Selestinus, Mahfud MD menyatakan bahwa Tim Khusus Menkopolhukam telah turun ke lapangan. Yakni untuk mengecek kebenaran laporan Romo Paschalis tentang dugaan beking TPPO di Kepri yang melibatkan Kolonel Bambang P. Priyanggodo
"Untuk diambil langkah lebih lanjut termasuk evaluasi keberadaan yang bersangkutan di Kepri," katanya.
Mahfud MD juga mengatakan jika Tim Khusus Menkopolhukam juga telah memonitor proses penyelidikan terhadap Romo Paschal atas laporan Bambang di Polda Kepri.
"Yang menurut Mahfud MD, setiap laporan polisi harus ditindaklanjuti, meskipun hanya sebatas klarifikasi sesuai SOP Polri dan informasi terakhir Polda Kepri sudah menghentikan penyelidikannya," ungkapnya menirukan dialog dengan Mahfud MD.
Kepada Mahfud, Petrus Selestinus juga menegaskan posisi laporan yang dibuat Bambang terhadap Romo Paschalis, mengenai fitnah dan penyebaran berita bohong, sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.
"Karena laporan Romo Paschalis kepada Kepala BIN dan tembusan kepada 11 lembaga/kementerian itu, dalam kapasitas Romo Paschalis menjalankan `peran serta masyarakat, untuk misi kemanusiaan dan sejalan dengan ketentuan Pasal 63 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tandasnya.
SP IMPPI Kecam Keras
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI), W.A William Yani Wea, dalam dialog Mahfud MD, mengungkap sejumlah fakta dan mengecam keras maraknya TPPO di beberapa provinsi. Menurutnya, ada 5 provinsi dengan korban tertinggi yaitu Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui, SP IMPPI merupakan sebuah organisasi pekerja bagian dari SPSI dan KSPSI yang dipimpin Andi Gani Nena Wea,
William Yani We, menegaskan bahwa khusus di NTT, dalam tiga tahun terakhir jumlah peti mati korban TPPO yang dikirim dari Malaysia ke NTT sudah mencapai angka 600 lebih peti mati.
"Dari tahun ke tahun angkanya naik terus. Itu berarti ada yang salah dalam pelaksanaan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPO yang berjalan selama ini yang perlu dikoreksi segera," ungkapnya.
Menurut William, Pulau Batam merupakan daerah yang menempati posisi paling strategis sebagai pintu masuk dan keluar beroperasi sindikat mafia TPPO dari Indonesia ke luar negeri. Selain itu, pintu masuk bagi sindikat perdagangan manusia dunia (pekerja ilegal asing) ke Indonesia melalui Pulau Batam, juga angkanya naik terus tidak pernah berkurang.
Problemnya, kata dia, antara lain karena oknum aparatur yang bertugas di lapangan dengan tugas utama untuk mencegah dan memberantas TPPO, justru ikut bermain sebagai beking atau calo yang terorganisir sebagaimana terjadi di Batam, yang membuat Romo Paschalis, Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), melakukan perlawanan secara hukum.
Karena itu, menurut William, SP IMPPI menyiapkan tim yang memfokuskan aktivitas advokasi dan bantuan sosialnya selama 6 bulan ke depan guna melakukan investigasi di lapangan, mencari tahu apa sebab utama atau apa akar masalanya dan bagaimana konfigurasi jaringan sindikat TPPO di hulu dan hilir bekerja dan mengapa negara seperti tidak mampu mencegah dan memberantas.
Sebelum dialog diakhiri, SP IMPPI minta dukungan pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam Mahfud MD. Pangkalnya, kondisi penegakan hukum terkait TPPO, ujung tombaknya berada di tangan penegak hukum dan itu berarti berada di bawah koordinasi Menkopolhukam dan Gugus Tugas Pencegahan dan Pemberantasan TPPO (GT PP TPPO).
Desain Ulang Pencegahan TPPO
Adapun aktivis, politisi dan praktisi hukum asal NTT, Sebas Salang menyampaikan pandangan dan meminta pemerintah mendesain ulang pola penanganan dan pencegahan TPPO di lapangan.
Alasannya, kata Sebas Salang, meskipun pemerintah telah membuat kebijakan yang dicover dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan menempatkan aparatnya berlapis-lapis di lapangan, akan tetapi sindikat TPPO tetap jaya dan merajalela mendagangkan manusia Indonesia secara bebas tanpa hambatan.
"Ini jelas merendahkan martabat dan harga diri manusia Indonesia serta menurunkan harga diri dan wibawa negara di mata dunia, kedaulatan negara seakan-akan terbagi-bagi dan sebagian dikuasai oleh sindikat mafia perdagangan orang, buktinya mereka tidak bisa disentuh," katanya dalam kesempatan yang sama.
Karena itu, kata dia, forum dialog meminta agar pemerintah mendesain ulang pola dan struktur pencegahan/pemberantasan TPPO, benahi personalia atau aparatur dalam GT PP TPPO
"Copot Kolonel Bambang P. Priyanggodo dari BIN dan hentikan penyelidikan Romo Paschalis di Polda Kepri," pungkas Sebas Salang.
comments