TPDI Laporkan Wakabinda Kepri Kolonel Bambang Panji Prianggodo ke Panglima TNI
search

TPDI Laporkan Wakabinda Kepri Kolonel Bambang Panji Prianggodo ke Panglima TNI

Zona Barat
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Politeia.id/Ist

Politeia.id-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Wakil Kepala Badan Intelijen Daerah (Wakabinda) Provinsi Kepri Bambang Panji Triyanggodo Panglima TNI Laksamana Yudho Margono dan Kepala BIN Budi Gunawan. 

TPDI melaporkan Bambang atas dugaan melakukan backing terhadap Sindikat Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO) di Pulau Batam, dengan Surat Laporan No: 001/TPDI/III/2023, tanggal 6 Maret 2023.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus, mengatakan, laporan TPDI kepada Panglima TNI dan Kepala BIN, merupakan bentuk dukungan TPDI kepada Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschalis) dan Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPM) Sheltter St. Theresia Keuskupan Pangkalpinang di Batam, yang selama ini secara konsisten melakukan advokasi membantu pemerintah mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepri.

"Selain dari pada itu, oleh karena Kol. Bambang Panji Priyanggodo adalah Anggota TNI-AL, yang juga Anggota BIN dengan jabatan Wakabinda Kepri, berada dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO tingkat Provinsi Kepri, yang dalamtugasnya ia terikat pada kode etik, sumpah prajurit dan nilai dasar intelijen negara," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (7/3).

Menurut Petrus, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Panglima TNI dan Kepala BIN merupakan Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan (GT PP-TPPO), yang terdiri dari 27 Kementerian dan Lembaga Negara dalam GT PP TPPO.

Namun demikian, meskipun Panglima TNI dan KABIN berada dalam GT PP-TPPO dan Kabinda Provinsi Kepri berada dalam GT PP-TPPO Provinsi Kepri, akan tetapi di sana sini, terjadi perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum gugus tugas dengan cara bekerja sama dengan sindikat pelaku TPPO, sebagai Backing, calo, dan lain-lain akan tetapi dibiarkan atau terjadi pembiaran oleh atasannya," katanya.

Akibatnya, lanjut Pertrus, megara selalu gagal memberikan perlindungan terhadap pekerja migran ilegal melalui pencegahan dan pemberantasan TPPO, karena praktek beking dan calo yang dilakukan oleh oknum aktor negara, yang tergabung dalam GT PP-TPPO, telah merusak strategi, rencana aksi nasional, koordinasi, edukasi dan diseminasi pencegahan dan penanganan TPPO.

"Praktik backing dan calo yang semakin merak akhir-akhir ini membuat para aktivis pejuang HAM dan Pekerja Migran Indonesia menjadi geram sekaligus cemas, karena aparatur negara yang seharusnya mewujudkan komitmen nasional dan internasional dari pemerintah untuk mencegah dan menangani TPPO, justru ikut bermain bekerjasama dengan sindikat kejahatan TPPO di Batam," beber Petrus.

Dalam laporan informasi kepada Panglima TNI dan KABIN terkait, praktik beking dan calo oleh oknum aparatur negara dalam GT PP-TPPO, maka TPDI meminta kepada Panglima TNI dan KABIN untuk mengambil tindakan hukum, disiplin dan etik yang tegas terhadap Kolonel Bambang Panji Priyanggodo, termasuk proses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO, maka Romo Paschalis, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum atas keamanan pribadi, kerahasiaan identitas diri, dan penuntutan hukum dari tindakannya melaporkan dugaan TPPO, namun faktanya Romo Paschalis bukannya dilindungi, malahan dikriminalisasi dan dipolitisasi oleh Bambang Panji Priyanggodo," pungkas Petrus. 

Tag:

comments