Bela Romo Paschalis, TPDI Sebut Laporan Wakil Kepala BIN Kepri Mengada-ada
search

Bela Romo Paschalis, TPDI Sebut Laporan Wakil Kepala BIN Kepri Mengada-ada

Zona Barat
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Foto: Politeia.id

Politeia.id-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merespon pelaporan Romo Paschalis dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) di Pulau Batam ke Polda Kepri.

Diketahui, Romo Paschalis dilaporkan oleh Wakil Kepala BIN Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo ke Polda Kepri dengan tuduhan melakukan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah. 

Menurut, Petrus, pelaporan Romo Paschalis oleh Wakil Kepala BIN Daerah Kepri sebagai alasan yang dicari-cari atau tidak beralasan hukum.

"Meskipun itu merupakan haknya untuk mengadu, akan tetapi tuduhan Bambang Panji Priyanggodo terhadap Romo Paschalis hanya mengada-ada," kata Petrus dalam keterangannya, Jumat (10/2).

Menurut Petrus, modus kejahatan sindikat perdagangan orang di Batam dengan menggunakan backing dari aktor negara, akhir-akhir ini mulai terendus ke publik. Hal itu menurutnya tak lepas dari peran serta masyarakat yang konsisten memerangi tindak pidana perdagangan prang (TPPO) atau human trafficking di Pulau Batam.

Petrus menegaskan, advokasi yang dilakukan Romo Paschalis dalam masalah TPPO dipastikan didasarkan pada nilai luhur, semangat kemanusiaan yang tinggi dalam membantu pemerintah mewujudkan komitmen nasional dan internasional, demi melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap TPPO yang menjadi misi KKPPMP.

Berdasarkan penelusuran TPDI ke sejumlah pihak, apa yang dituduhkan Wakil Kepala BIN Daerah Kepri ke Romo Paschal tidak berdasar dan tidak mengandung kebenaran sedikitpun.

Sebaliknya, kata Petrus, Apa yang dilakukan oleh Romo Paschalis dalam segala kapasitasnya terkait advokasinya dalam persoalan TPPO tidak melanggar hukum. 

"Bahkan seharusnya diapresiasi dan diberi perlindungan hukum oleh negara, karena advokasi yang dilakukan Romo Paschalis sejalan dengan perintah pasal 60 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yaitu  memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangangi korban TPPO termasuk BIN," jelas dia.

Petrus menambahkan, advokasi Romo Paschalis selama ini justru demi mewujudkan keinginan pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi TPPO. 

Hal tersebut, kata Pertrus didasarkan pada nilai luhur, komitmen nasional dan internasional untuk melakukan pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban dan peningkatan kerjasama dengan semua stakeholder termasuk BIN, Polri, Kemenkumham dan sebagainya.

 

 

 

Tag:

comments