Jaksa Agung Diminta Pertimbangkan Ajukan PK Putusan Bebas La Nyalla Mattaliti
search

Jaksa Agung Diminta Pertimbangkan Ajukan PK Putusan Bebas La Nyalla Mattaliti

Zona Barat
Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti berkunjung ke salah satu media. Foto: Politeia.id/Ist

Politeia.id-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan konsistensi Kejaksaan Agung dalam menuntut pertanggungjawaban pidana lewat peninjauan kembali (PK), terhadap La Nyalla Mattalitti (Ketua DPD RI) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim, ditunggu publik.

Pangkalnya, upaya hukum PK masih tersedia, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap. 

"Kita semua tahu bahwa proses hukum dalam perkara yang melibatkan La Nyalla Mattalitti, mengandung banyak kontroversi, dimana sejak penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti mengajukan 3 gugatan praperadilan bertrut-turut, dinyatakan buron dan dideportasi, hingga akhirnya ditahan untuk kepetingan penyidikan dan penututan," kata Petrus dalam keterangannya, Senin (17/10).

Menurut Petrus, ini menunjukan konsistesi sikap Kejaksaan dalam menuntut pertanggungjawaban pidana korupsi terhadap La Nyalla Mattalitti pada waktu itu, hingga berhasil menuntut dan menghadapakan La Nyalla Mattalitti (mantan Ketua KADIN Jatim), sebagai terdakwa dalam tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Anehnya, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jatim menjadi loyo, tidak konsisten dan berhenti menuntut setelah Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi memutus bebas murni terhadap terdakwa La Nyalla Mattalitti.

"Padahal Jaksa Agung seharusnya dapat menempuh upaya PK terhadap putusan bebas Mahkamah Agung yang melukai rasa keadilan publik itu," tegas advokat Peradi ini.

Petrus menjelaskan, dalam surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Jatim, yang dibacakan oleh JPU  I Made Suarnawan, dikatakan bahwa terdakwa La Nyalla Mattaliti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pemprov Jatim, secara  bersama-sama dengan Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Dimana perkaranya diajukan secara terpisah, sudah diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Mestinya, ditegaskan Petrus, dengan modal 2 putusan perkara tipikor dana hibah Pemprov Jatim yang satu dan sama atas nama terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, telah berkekuatan hukum tetap, yang didakwakan dilakukan secara bersama-sama dengan La Nyalla Mattalitti, maka Jaksa Agung memiliki alasan hukum yang kuat, mengajukan PK terhadap putusan bebas La Nyalla Mattalitti, sebagai konsistensi dalam pemberantasan korupsi.

2 Putusan Jadi Alasa PK

JPU I Made mengatakan dengan tegas dalam surat dakwaannya bahwa, La Nyalla Mattalitti bersama-sama Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, terbukti secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara atas nama terdakwa La Nyalla Mattalitti, mengingatkan kita pada pendirian dan konsistensi Jaksa Agung dalam perkara tindak pidana korupsi Cassie Bank Bali atas nama Terdakwa Djoko S. Tjandra, ketika Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi memutus bebas Djoko S. Tjandra.

Ketika itu, Jaksa Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko S. Tjandra karena alasan dalam perkara yang sama dimana terdakwa Syahril Sabirin dan Pande Lubis didakwa bersama-sama dengan terdakwa Djoko S. Tjandra melakukan tindak pidana korupsi, dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, mengapa terdakwa Djoko S. Tjandra diputus bebas. 

Atas dasar putusan berkekuatan hukum tetap yang menghukum Syahril Sabirin dan Pande Lubis dengan pidana penjara, maka Jaksa Agung mem-PK putusan bebas Djoko S. Tjandra dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung hingga Djoko S. Tjandra buron dan akhirnya ditangkap kembali, menjalani pidnana penjara hingga sekarang.

Tag:

comments