Manuver Filri Bahuri Dinilai Bukan Jegal Anies Baswedan di Pilpres 2024
search

Manuver Filri Bahuri Dinilai Bukan Jegal Anies Baswedan di Pilpres 2024

Zona Barat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ Foto Istimewah

Politeia.id-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi Formula E, tidak dapat dikategorikan sebagai manuver Ketua KPK Firli Bahuri untuk menjegal Anies Baswedan.

Menurut Petrus, fungsi penyelidikan itu untuk mencari apakah peristiwa yang diselidiki itu sebagai tindak pidana atau bukan. Apabila peristiwa itu kualifikasinya tindak pidana, maka penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti itulah penyidik menetapkan tersangkanya.

Dugaan Firli melakukan manuver terungkap dalam laporan Tempo, yang menyebut Firli Bahuri berkali-kali mendesak Satuan Tugas Penyelidik KPK agar menaikan status kasus formula E ke tahap penyidikan.

"Degan demikian, ini adalah persoalan prosedural bukan manuver Firli Bahuri untuk menjegal Anies Baswedan," kata Petrus di Jakarta, Rabu (4/10).

Petrus mengatakan, jika pimpinan KPK mengaitkan event pencapresan Anies Baswedan pada 2024, maka itupun sah-sah saja, karena ada kekhawatiran munculnya potensi adanya intervensi politik untuk menghambat proses hukum, baik langsung maupun tidak langsung.
Sehingga, kata dia, apa yang dilakukan Firli Bahuri, bukan manuver, melainkan langkah yang prosedural dan strategis sesuai wewenang KPK menurut undang-undang.

"Mengapa, karena intervensi politik dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar, apalagi yang menyangkut pejabat publik pada jabatan politik, hal itu tak terhindarkan bahkan sudah diantisipasi UU KPK soal hambatan penanganan kasus korupsi karena intervensi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif (partai politik)," ungkap dia.

"Pertanyaannya adalah apakah KPK cukup kuat, dalam menghadapi potensi intervensi politik, ketika menghadapi kasus korupsi Formula E, yang menghadapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, maka jawabannya adalah hal itu tergantung pada karakter kepemimpinan yang kuat secara kolektif kolegial dari Firli Bahuri dkk, dalam menjaga independensi KPK," imbuhnya.

Bagi Petrus, langkah pimpinan KPK angat tepat dan cerdas, artinya dalam kasus korupsi Formula E, KPK harus berpacu dengan waktu dengan memperhatikan faktor politik dan psikologis yang timbul dan mempengaruhi jalannya proses peradilan. Terutama, kata dia, manuver politik Partai Nasdem mempercepat deklarasi Anies di tengah proses penyelidikan Formula E, yang berpotensi menjadi kekuatan untuk mengintervensi KPK.

Karena itu, tegas Petrus, langkah Firli sudah tepat dan sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, murah dan sederhana. Sehingga bagi siapapun dia yang bermanuver untuk merintangi KPK hal itu menjadi kejahatan korupsi baru yang dipidana dengan pasal 21 UU KPK.

Dengan demikian, yang melakukan manuver adalah Partai Nasdem bukan Firli Bahuri dkk. Karena Partai Nasdem seharusnya patut dapat menduga bahwa Anies Baswedan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Formula E, sehingga hal itu menjadi halangan bagi partai politik manapun untuk mencapreskan Anies Baswedan pada Pilpres 2024," pungkas advokat Peradi ini.

 

Tag:

comments