RUU Ciptaker Disahkan Jadi UU, Partai Demokrat Walk Out dari Rapat Paripurna
search

RUU Ciptaker Disahkan Jadi UU, Partai Demokrat Walk Out dari Rapat Paripurna

Zona Barat
Suasana Rapat Paripurna DPR RI. Foto: Politeia.id/Marcelo Magar

Politeia.id--Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10) menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi UU. Meski demikian, rapat pengesahan RUU Ciptaker diwarnai aksi walk out dari fraksi Partai Demokrat.

Sebelum mengambil keputusan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait dengan RUU tersebut, yaitu enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan (Fraksi PAN), dan dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker menjadi UU (Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS).

Aksi walk out fraksi Demokrat berawal dari sikap salah satu anggotanya, Benny Benny K. Harman yang menginterupsi agenda selanjutnya yang akan mendengarkan pandangan pemerintah setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya terkait dengan RUU Ciptaker.

Benny ingin memberikan pandangan lanjutan dari fraksinya setelah Sekretaris Fraksi Demokrat menyampaikan pandangan fraksinya yang secara tegas menolak RUU Ciptaker disetujui menjadi UU.

Permintaan Benny tersebut ditolak Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memimpin Rapat Paripurna DPR RI, dan meminta pemerintah menyampaikan pandangannya. Setelah itu, Benny menegaskan sikap fraksinya untuk walk out dari Ruang Rapat Paripurna DPR RI.

"Kalau begitu, Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab (atas persetujuan RUU Ciptaker menjadi UU)," kata anggota Fraksi Partai Demokrat dalam rapat paripurna.

Azis Syamsuddin yang memimpin sidang lantas meminta persetujuan fraksi-fraksi yang bertahan. Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut lantas menyatakan setuju RUU Ciptaker menjadi UU.

"Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.

Dalam penjelasannya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Baleg bersama Pemerintah dan DPD RI telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali terdiri atas 2 kali rapat kerja, 56 kali Rapat Panja, dan 6 kali Rapat Tim Perumus/Tim Penyusun (Timus/Timsin).

"RUU Ciptaker hasil pembahasan terdiri atas 15 bab dan 185 pasal yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal," ujarnya.

Hal-hal pokok yang mengemuka dan mendapatkan perhatian secara cermat dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan selanjutnya disepakati, antara lain pertama, terkait dengan dikeluarkannya tujuh UU dari RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; UU No. 20/2003 tentang Pendidikan Nasional; UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen; UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU No. 4/2019 tentang Kebidanan; dan UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Kedua, lanjut dia, ditambahkannya 4 UU dalam RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU No. 16/2009; UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU No. 36/2008; UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah jo. UU No. 42/2009; dan UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tag:

comments