TPDI Kirim Surat ke Kejagung Soal Lambannya Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi BTT BPBD Sikka
search

TPDI Kirim Surat ke Kejagung Soal Lambannya Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi BTT BPBD Sikka

Zona Barat
Koordinator TPDI Petrus Selestinus berbicara di depan awak media. Foto: Politeia.id/Ist

Politeia.id-Tim Pembela Demokrasi lndonesia (TPDl) mengirim surat pelaporan atau pengaduan terkait lambannya penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rl yang saat ini ditanganioleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Maumere, Provinsi NTT.

Dalam surat yang dikirim pada Rabu, 14 September 2022 tersebut, TPDI menyampaikan 10 alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Maumere sejak Juni 2A22 telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana BTT TA. 2A21 pada Pemda Sikka dengan perkiraan kerugian daerah sebesar Rp988.765.648.

2. Bahwa dalam penyelidikan Kejari Sikka, NTT berdasarkan LHP BPK RI-NTT, terdapat temuan bahwa Pemda Sikka mendapatkan Opini WTP dari BPK NTT, dengan tujuan untuk membentengi diri (Bupati Sikka) bahwa di dalam pemerintahannya telah sukses dalam mengelola Keuangan Daerah tanpa korupsi sesuai undang-undang.

3. Bahwa padahal sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi akibat penyelewengan APBD TA. 2A21 oleh Bupati Sikka dan SKPD-nya tengah dalam penyelidikan dan penyidikan Kejari Sikka bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, ada yang tidak diproses sama sekali apalagi dipanggil untuk didengar keterangannya.

4. Bahwa terkait Opini WTP berdasarkan LHP BPK Rl pada 2022, untuk TA 2021, diperoleh fakta bahwa LHP BPK Rl NTT itu ditindaklanjuti oleh Kejari Sikka dengan suatu penyelidikan dan penyidikan, penyimpangan penggunaan Dana BTT TA. 2021 oleh pejabat-pejabat mulai dari Bupati Sikka Robi ldong sampai kepada SKPD/OPD terkait, namun Kejari Sikka nampaknya jalan di tempat, karena hingga saat ini belum ditetapkan siapa saja tersangkanya

5. Bahwa dari temuan lain untuk menutup kerugian daerah dalam penggunaan Dana BTT TA. 2021 di Sikka, diperoleh fakta, bahwa banyak pejabat daerah disebut-sebut menggunakan Dana BTT TA. 2A21 untuk hal-hal diluar peruntukan Dana BTT, mulai dari untuk keperluan kunjungan Bupati Sikka Robi Idong sampai urusan anak buah belanja minuman keras untuk mabukmabukan-pun diambildari Dana BTT TA 2021.

6. Bahwa akan tetapi ketika ada temuan yang diduga sebagai penyimpangan penggunaan Dana BTT, maka tidak ada satupun dari pejabat-pejabat itu yang mau bertanggung jawab dan semuanya membebankan pertanggungjawabannya itu kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Sikka (Maria Reinaldis Lebi), dengan cara memaksa, mengintimidasi dan memperdaya Maria Reinaldis Lebi untuk menyerahkan jaminan tanah dan rumah miliknya berikut kain tenun tradisional yang disimpan di Galeri Jey Putri miliknya diserahterimakan kepada Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera untuk diteruskan kepada BPK Rl NTT guna mendapatkan OpiniWTP.

7. Bahwa anehnya dalam proses untuk mendapatkan Opini WTP dari BPK RlNTT, terjadi markup nilai obyek jaminan milik Sdri. Maria Reinaldis Lebi yang dilakukan oleh Sdr. Adrianus Firminus Parera dan Tim, dimana nilai obyek jaminan aset milik Sdri. ttlaria Reinaldis Lebi yang ditaksir hanya sekitar Rp300 juta telah dimarkup menjadi Rp800.155.000, yang dituangkan dalam Berita Acara Tim Penyelesaian Kerugian Daerah BPBD Kab. Sikka Tahun 2022 (fotocopy terlampir).

8. Bahwa selain itu ketika dalam proses penyelesaian Kerugian Daerah yang belum tuntas, sudah beredar fotocopy Konsep LHP BPK Rl NTT untut Dana BTT TA. 2021, padahal dokumen LHP BPK itu, sejak disusun hingga menjadi LHP BPK yang definitif pun ketika belum direkomendasikan kepada DPRD dan Aparat Penegak Hukum, maka satusnya menjadi dokumen yang bersifat rahasia akan tetapi mengapa konsepnya sudah beredar di tangan pihak terperiksa dan oknum pejabat Pemerima WTP (fotocopy terlampir).

9. Bahwa dengan beredarnya konsep iHp gpr Rl NTT, sebetum menjadi LHP yang definitif di tangan Auditor BPK, maka patut diduga Konsep LHP BPK Rl itu dibocorkan terlebih dahulu kepada oknum Pimpinan Daerah, entah itu Robi ldong atau Sekda Adrianus Firminus Parera atau oknum lainnya, dimaksudkan untuk menjadi alat tawar menawar opini wrp, sehingga dengan demikian Opini WTP BPK Rl NTT untuk Sikka harus dinilai sebagai cacat hukum dan bersumber dari transaksi yang bersifat ilegal antara oknum
Bupati Sikka Robi ldong dengan Oknum BPK RI NTT.

10. Bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara inventarisasi harta kekayaan Maria Reinaldis Lebi yang dijadikan iaminan penyelesaian kerugian daerah yang diperoleh dengan cara yang ilegal (intimidasi, tipu muslihat, diperdaya dan nilainya dimarkup) sprta dokumen konsep LHP BPK Rl yang beredar di kalangan oknum pejabat Dagrah Sikka, sebagai cara-cara yang bersifat KKN, maka Opini WTP BPK Rl NTT untuk Bupati Sikka Robi ldong harus dinilai cacat hukum dan harus ditarik kembali oleh BPK Rl dan selanjutnya disita oleh Kejaksaan Negeri Sikka sebagai barang bukti dugaan korupsi dalam perkara tersendiri melalui penyelidikan dan penyidikan secara terpisah oleh Kejaksaan Agung Rl.

"Berdasarkan alasan-alasan di atas, TPDI meminta Jaksa Agung Rl Cq JAMPIDSUS dan JAMWAS Kejagung Rl untuk memproses hukum Bupati Sikka Robi ldong dan Sekda Sikka Sdr. Adrianus Firminus Parera guna dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini, satu dan laina guna menghindari upaya mereka mempengaruhi jalannya proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Sikka yang mudah diintervensi oleh kekuasaan dan uang," ungkap Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam surat ke Jaksa Agung.

 

Tag:

comments