Pembentukan 3 DOB Papua Dinilai sebagai Upaya Negara Wujudkan Tujuan Nasional
search

Pembentukan 3 DOB Papua Dinilai sebagai Upaya Negara Wujudkan Tujuan Nasional

Zona Barat
Peta Papua/Foto Spesial

Politeia.id-Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mendukung penuh pembentukan tiga provinsi baru di Papua melalui Daerah Otonomi Baru (DOB). Menurut Perekat Nusantara, pemekaran sangat diperlukan mengingat secara geografis wilayah Papua sangat luas, sehingga menyulitkan pemerintah dalam pelayanan publik.

"Dengan dimekarkan menjadi beberapa provinsi dan kabupaten/kota, maka hal itu akan mempercepat pembangunan, terbuka lapangan kerja baru yang dapat diisi oleh putra/putri Papua. Karena pemekaran atau DOB suatu daerah merupakan model pendekatan untuk mempercepat akselerasi pembangunan di daerah, sekaligus sebagai suatu entitas  dalam kesatuan geografis, politik, ekonomi, sosial dan budaya," ujar Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus dalam keterangannya, Senin (8/8).

Diketahui, Presiden Jokowi telah mengesahkan 3 UU provinsi baru di Papua. Adapun ibu kota di 3 provinsi DOB itu, masing-masing, Papua Selatan, ibukotanya di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Tengah ibukotanya di Kabupaten Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan ibukota- nya di Kabupaten Jayawijaya. 

Menurut Petrus, secara substantif, pembentukan 3 DOB Papua ini, tiada lain guna memenuhi komitmen negara dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan hak-hak sosial ekonomi masyarakat Papua.

"Dengan memperpendek rentang kendali birokrasi pelayanan publik, karena selama puluhan tahun warga Papua menderita akibat kondisi geografis yang menjadi kendala dalam pelayanan publik," katanya.

"Ini berati Pemerintah terus menerus mewujudkan tanggung jawab konstitusinya yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahateraan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menciptakan ketertiban dunia dan seterusnya," sambung dia.

Konsitusionalitas DOB Papua

Menurut Petrus, ketika sejumlah pihak hendak menolak DOB Papua, bagi pemerintah dan warga Papua, DOB Papua tidak bisa dihalang-halangi oleh alasan apapun. Sebab, DOB Papua adalah kehendak konstitusi yang secara teknis diatur oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui pemekaran, demi melindungi kepentingan strategis nasional.

Dengan demikian, tegas dia, tidak ada yang salah dengan pembentukan DOB Papua, karen  akan berdampak langsung kepada kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Papua. Di sisi lain, eksistensi negara semakin mendapat legitimasi yang kuat di mata masyarakat Papua dan masyarakat Internasional.

"Dampak lainnya adalah, DOB Papua ini secara langsung atau tidak langsung menyadarkan kelompok yang menolak DOB dan para pengacau keamanan Papua, karena tidak akan ada warga setempat yang akan mendukung gerakan mereka, bahkan mereka akan terganggu, akibat ruang geraknya makin sempit," pungkas Petrus.

 

Tag:

comments