TPDI Sebut Kebijakan Tiket ke TNK Bentuk Kesewenang-wenangan Gubernur
Politeia.id-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyebut kenaikan tiket ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) merupakan bentuk Kesewenang-wenangan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.
Pasalnya, kenaikan tiket masuk Rp3,7 juta belum memiliki dasar hukum. Adapun tarif tiket ke TNK selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.
Oleh karena itu, menurut Petrus, pemberlakuan tarif masuk TNK dengan harga tiket sebesar Rp3,7 juta tidak memiliki dasar hukum dan bersifat sangat diskriminatif karena bertujuan untuk menangkal orang-orang berpenghasilan menengah ke bawah tidak bisa atau tidak boleh masuk di TNK.
"Ini namanya diskriminasi dalam pelayanan kepariwisataan," ujar Petrus dalam keterangannya, Rabu (3/8).
Dalam pengamat Petrus, penolakan tiket mahal bukan saja datang dari asosiasi wisata Labuan Bajo, tapi justru wisatawan mancanegara. Antara lain dengan membatalkan rencana kunjungannya ke Labuan Bajo.
Sebagai informasi, menurut laporan Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Nusa Tenggara Timur (NTT), tak sedikit wisatawan memilih membatalkan kunjungannya ke TN Komodo akibat aksi mogok para pelaku wisata di Labuan Bajo pada Senin, 1 Agustus 2022.
Kemudian, laporan Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) Labuan Bajo, lebih dari 10.000 wisatawan domestik dan mancanegara telah membatalkan kunjungannya ke wilayah itu akibat kenaikan harga tiket masuk ke Pulau Komodo yang tembus Rp3,75 juta.
"Di sini sebenarnya yang melakukan perbuatan melawan hukum, adalah Gubernur NTT VBL (Viktor Laiskodat), bukan pelaku usaha yang hari-hari ini melakukan mogok berusaha. Akibat mereka merasakan tarif baru tiket TN Komodo sudah mematikan pelaku usaha menengah ke bawah, dengan modus menuju praktek monopoli," tegas dia.
Berdasarkan keluhan sejumlah pelaku usaha, kata dia, praktek bisnis di TN Komodo yang dikelola oleh Perumda Provinsi NTT yaitu PT. Flobamora sebagai kuasa tunggal mengelola penjualan tiket masuk TNK. Hal ini menurut Petrus melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Dengan demikian, yang harus diproses dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana oleh Polda NTT, terkait aksi mogok seharusnya Gubernur NTT VBL, bukan para pelaku usaha di Labuan Bajo. karena hak mogok pelaku usaha dijamin UU, mengapa merekalah yang ditangkap, dianiaya dan diproses hukum," ungkap dia.
comments