Nasabah Rugi Rp7 T, Bareskrim Polri Didesak Tangkap Pemilik Bisnis Trading Net 89
search

Nasabah Rugi Rp7 T, Bareskrim Polri Didesak Tangkap Pemilik Bisnis Trading Net 89

Zona Barat
Logo Net 89.

Politeia.id-Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti bisnis investasi  melalui sistem robot trading yang memakan korban yang bersifat massal. Mulai dari angka puluhan juta hingga miliaran rupiah dengan korban rata-rata karyawan kecil, pelaku usaha kelas bawah hingga kalangan atas. 

Namun demikian negara dalam hal ini Bappepti dan Polri masih abaikan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan hukum kepada para korban investasi robot trading, dengan suatu tindakan kepolisian yang cepat terhadap pelaku usaha robot trading, terkesan ada pembiaran.

Petrus menyebut, dari berbagai sumber informasi yang berhasil dihimpun oleh TPDI, jumlah nasabah yang menjadi korban investasi robot trading Net 89 sekitar 300.000 lebih. Adapun total angka kerugian sekitar Rp7 triliun lebih. 

"Anehnya, Andreas Andriyanto, selaku pihak pelaku dan penanggungjawab bisnis Net 89 bermotif judi dan tipu gelap ini, tenang-tenang saja bahkan masih memberikan iming-iming palsu, ketika mengghadapi klaim dari para nasabah, korban tipu gelap," ujar Petrus dalam keterangannya, Selasa (2/8).

Petrus menyebut, Andreas Andriyanto, penanggung jawab dan pelaku usaha Robot Trading "Net 89" bahkan meremehkan para korban dan balik mengancam menuntut para nasabah yang akan menuntut pertanggungjawaban pidana kepadanya.

Padahal, hak para nasabah, baik berupa bunga 10% perbulan dari simpanannya, maupun pokok simpanannya sudah tidak dapat menarik kembali uangnya, alias sudah macet total. 

"Sebagian nasabah sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri, namun hingga saat ini nyaris tak terdengar bagaimana proses hukumnya lebih lanjut," ungkap dia.

Petrus mengatakan, Andreas Andriyanto, pemilik atau pengelola bisnis Investasi Robot Trading dengan nama "Net 89", berlindung di bawah PT. Simbiotik Multi Talenta, yang berkantor pusat di Jakarta itu, hingga saat ini belum diambil tindakan oleh Bareskrim Polri.

Padahal praktek bisnis yang dioperasikan bermuatan perjudian ini telah memakan banyak korban dengan nilai kerugian fantastis.

Dia melanjutkan, akibat belum adanya tindakan kepolisian atau upaya paksa terhadap Net 89 dan Andreas Andriayanto, hal itu telah menimbulkan tanda tanya di kalangan para nasabah bahkan publik apakah ada backing di Bareskrim Polri, yang membuat Andreas Andriyanto merasa diri sebagai kebal hukum.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seharusnya keluarkan perintah tangkap dan tahan Andreas Andriyanto, dari Net 89 sebagai wujud perlindungan hukum kepada kasus-kasus kejahatan yang membawa korban massal, berdampak luas dan menghambat program penyehatan ekonomi rakyat kecil," tegas Advokat Peradi ini.

Tag:

comments