Perekat Nusantara Sebut Pemakaman Brigadir Yoshue Melanggar Peraturan Kapolri

Politeia.id-Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menyebut pemakaman Brigadir J alias Brigadir Yoshua Hutabarat melanggar tata cara pemakaman anggota Polri. Hal itu diatur dalam pasal 4 huruf i, juncto pasal 15 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, Tentang Tata Upacara Kepolisian Negara RI.
Diketahui, anggota Polres Muaro Jambi menggelar pemakaman secara dinas kepolisian usai jenazah Brigadir Yoshua diautopsi ulang pada Rabu, 27 Juli 2022 kemarin.
"Memakamkan secara kedinasan seorang anggota kepolisian adalah hal yang secara moral dan rtika sangat baik untuk memberi penghormatan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan tercela," ujar Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus dalam keterangannya, Kamis (28/7).
Petrus menjelaskan, Polri telah mengadopsi dari tata budaya masyarakat lokal/tradisonal, tentang bagaimana tata cara penghormatan dalam pemakaman PNS anggota Polri, sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf i, juncto pasal 15 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, Tentang Tata Upacara Kepolisian Negara RI.
Di Perkap tersebut dikatakan bahwa:
Pasal 15 ayat (1):
Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam.pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan, penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali karena perbuatan tercela.
Pasal 15 ayat (2):
Upacara pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Upacara pemakaman kebesaran; b. Upacara pemakaman biasa.
Menurut Petrus, pemakaman kedinasan kepolisian bagi Brigadir Yoshua, masuk kategori upacara pemakaman biasa, meski diterima oleh masyarakat dan kekuarga korban sebagai suatu penghormatan terakhir.
Akan tetapi, kata Petrus, hal itu bisa bermasalah secara etika dan hukum karena kematian Brigadir Yoshua disebut akibat baku tembak akibat tindakan pelecehan seksual.
"Hal mana dikecualikan oleh Perkap Nomor 14 Tahun 2016, untuk menerima pemakaman kedinasan sebagai penghormatan terakhir," ungkpa dia.
Petrus mengatakan, pemakaman secara kedinasan kepolisian terhadap Brigadir Yoshua menjadi kontroversi karena almarhum meninggal akibat baku tembak karena tuduhan melakukan pelecehan seksual sebagai perbuatan tercela terhadap Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, sehingga dikecualikan dari haknya dikubur secara kedinasan.
Oleh karena itu, jelas Petrus, permasalahan pemakaman secara kedinasan Brigadir Yoshua jangan sampai dikapitalisasi dan diplintir sebagai instrumen untuk mencari pembenaran. Bahwa karena dimakamkan secara kedinasan, maka Brigadir Yoshua diangap tidak melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
"Ada potensi pemakaman kedinasan ini diplintir untuk mencari pembenar sekaligus untuk menyalahkan pihak Kepolisian, karena memberikan kepada pihak yang tidak berhak atau yang belum waktunya diberikan," pungkas Petrus.
comments